Maraknya kasus kasus korupsi di indonesia yang belum sempurna bukan hanya di tahun 2022 ini saja , bahkan dari beberapa tahun yang lalu yang tidak sesuai / tidak berjalan dengan sempurna hukumnya sebelum lanjut ke lebih dalam pembahasan ini kita harus mengenal apa itu korupsi ,
Dalam Black's Law Dictionary, korupsi adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut Transparency Internasional korupsi adalah perilaku
pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada merekaÂ
dari sumber para ahli di atas korupsi adalah perilaku pejabat publik, pegawai negeri ,politikus . yang secara tidak wajar memperkaya diri atau menyalahgunakan kekuasaan yang di beri / dipercayakan kepada mereka
seperti contohÂ
kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di tahun 2022.
Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi LNG di PT Pertamina. Kasus ini termasuk dalam kasus prioritas untuk diselesaikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan ke KPK.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus LNG di PT Pertamina.
Sebanyak empat saksi telah diperiksa, yakni Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan Dosen IPB Anny Ratnawati.
KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri kepada empat orang tersebut.
Jika dilihat dari unsur-unsur tindak pidana korupsi lengkapnya dilihat dari rumusan
pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. UU No.
20 Tahun 2001. Secara umum dari rumusan pasal 2 dan pasal 3 yaitu:
Rumusan pasal 2 ayat 1 adalah:21
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun
dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah:22
1. Melawan Hukum.
2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Â
3. Dapat merugikan keuangan/perekonomian negar
dari kasus di atas kita bisa menyimpulkan bahwa penegak kan hukum di indonesia terlalu lambat menangani . bagaimana tidak ?Â
jikalau masalah yang sangat amat penting untuk di selesaikan / harus kita prioritaskan, tapi malah lambat dalamÂ
menanganinya padahal jika kita cepat dalam menanganinya akan lebih baik terutama untuk negara kita agar memeberikan efek jera kepada pejabat atau pegawai negeri yang menjabat di kementrian negeri di indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H