Mohon tunggu...
aldyy pratama
aldyy pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak , keliling kota

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi terhadap Tindak Korupsi yang Belum Sempurna Keadilannya di Indonesia

15 November 2022   11:06 Diperbarui: 15 November 2022   11:14 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri kepada empat orang tersebut.

Jika dilihat dari unsur-unsur tindak pidana korupsi lengkapnya dilihat dari rumusan
pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. UU No.
20 Tahun 2001. Secara umum dari rumusan pasal 2 dan pasal 3 yaitu:
Rumusan pasal 2 ayat 1 adalah:21
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun
dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).


Unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah:22
1. Melawan Hukum.

2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

3. Dapat merugikan keuangan/perekonomian negar

dari kasus di atas kita bisa menyimpulkan bahwa penegak kan hukum di indonesia terlalu lambat menangani . bagaimana tidak ? 

jikalau masalah yang sangat amat penting untuk di selesaikan / harus kita prioritaskan, tapi malah lambat dalam 

menanganinya  padahal jika kita cepat dalam menanganinya akan lebih baik terutama untuk negara kita agar memeberikan efek jera kepada pejabat atau pegawai negeri yang menjabat di kementrian negeri di indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun