KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri kepada empat orang tersebut.
Jika dilihat dari unsur-unsur tindak pidana korupsi lengkapnya dilihat dari rumusan
pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. UU No.
20 Tahun 2001. Secara umum dari rumusan pasal 2 dan pasal 3 yaitu:
Rumusan pasal 2 ayat 1 adalah:21
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun
dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah:22
1. Melawan Hukum.
2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Â
3. Dapat merugikan keuangan/perekonomian negar
dari kasus di atas kita bisa menyimpulkan bahwa penegak kan hukum di indonesia terlalu lambat menangani . bagaimana tidak ?Â
jikalau masalah yang sangat amat penting untuk di selesaikan / harus kita prioritaskan, tapi malah lambat dalamÂ
menanganinya padahal jika kita cepat dalam menanganinya akan lebih baik terutama untuk negara kita agar memeberikan efek jera kepada pejabat atau pegawai negeri yang menjabat di kementrian negeri di indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H