Mohon tunggu...
Aldy Mubaraq
Aldy Mubaraq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aldy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian Mengorbankan Masa Depan Anak

2 Oktober 2023   00:54 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:57 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini hukum: Maraknya kasus perceraian,anak yang menjadi korban


“Halo temen-temen semua,

Para pembaca opini online,dimana pun kalian berada semoga selalu bahagia yaa”

Di kesempatan kali ini aku mau membagikan opini ku,mengapa maraknya kasus perceraian terhadap usia muda perkawinan.

Hal ini akan berimplikasi pada meningkatnya anak-anak yang menjadi korban dari sebuah perceraian

Dalam hal ini bukan hanya ego orang tua yang bercerai yang harus di ke depankan,melainkan masa depan anak yang harus di pertimbangkan.

Dalam perspektif hukum khususnya peradilan agama

Perceraian adalah hal yang di larang dalam agama,kecuali dari alasan tertentu seperti perzinahan,kdrt,ataupun cerai mati yang tercantum dalam pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo.Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975

Selebihnya dalam alasan-alasan yang hanya merancu pada kebosanan sebaiknya jangan karena yang mejadi korban bukan hanya rasa egois orang tua melainkan ada masa depan anak yahg cerah akan berubah.

Kepentingan Anak:saya menggarisbawahi kepentingan anak Dalam banyak sistem hukum agama, prinsip utama yang harus diutamakan adalah kesejahteraan dan kepentingan anak. Perceraian seharusnya mempertimbangkan bagaimana keputusan tersebut akan memengaruhi anak, baik dari segi fisik maupun psikologis. 

Maraknya kasus anak-anak yang menjadi berandalan atau kriminal muda setelah ditelusuri riwayatnya adalah seorang anak dari korban perceraian yang dimana dampak negtaif terbesar yang dirasakan bukan orang tua yag bercerai tetapi anak.

Dalam tulisan ini saya akan lebih memberikan atau menekankan hal-hal yang sangat  perlu diperhatikan oleh para pasangan yang akan bercerai baik yang telah memiliki anak ataupun belum mohon dengan sangat untuk dipertimbangkan.

  • Komunikasi: Coba untuk berbicara dengan pasangan terlebih dahulu untuk mencoba memperbaiki masalah dalam hubungan. Terbuka untuk berbicara tentang perasaan dan masalah yang ada bisa membantu. 
  • Pertimbangkan Dampak pada Anak: Jika kita memiliki anak, pertimbangkan dampak perceraian pada mereka. Cobalah untuk memahami bagaimana mereka akan terpengaruh dan upayakan untuk melindungi kepentingan mereka. 
  • Keuangan: Pertimbangkan aspek keuangan, seperti pembagian aset, hutang bersama, dan dukungan finansial. kita perlu memahami implikasi finansial dari perceraian.  Hukum: Pahami hukum perceraian di wilayah kita dan dapatkan nasihat hukum jika diperlukan. Ini akan membantu memahami hak dan kewajiban hukum.
  • Dukungan Emosional: Pertimbangkan dukungan emosional dari teman, keluarga, atau kelompok dukungan yang dapat membantu kita melewati proses perceraian.  Kemungkinan Perbaikan Hubungan: Pikirkan apakah ada peluang untuk memperbaiki hubungan dengan pasangan. Kadang-kadang, waktu dan upaya dapat membantu.
  • Kesejahteraan Pribadi: Ingatlah untuk merawat kesejahteraan sendiri dalam proses ini. Keputusan untuk bercerai bisa sangat menantang secara emosional.  Rencana untuk Masa Depan: Buat rencana untuk masa depan setelah perceraian. Ini termasuk perumahan, pekerjaan, dan bagaimana Anda akan menjalani kehidupan setelahnya.
  • Hukum Agama: Jika Anda memiliki keyakinan agama, pertimbangkan bagaimana perceraian akan memengaruhi keyakinan kita sebagai umat beragama

Perceraian adalah keputusan besar yang memerlukan banyak pertimbangan. Selalu bijaksana untuk mencari nasihat dari profesional seperti konselor perkawinan atau pengacara sebelum mengambil tindakan yang permanen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun