(Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa)
Aldy Mizard Hermawan
NIM 151231145
Fakultas Farmasi
Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (perspektif Pro)
Pajak rokok dan bea cukai memainkan peran penting dalam pembiayaan kesehatan di banyak negara di seluruh dunia. Dalam artikel ini,saya akan membahas tentang bagaimana pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai dapat digunakan untuk penambahan pembiayaan kesehatan.
Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Pembiayaan Kesehatan
Dikutip dari Jurnal "FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM", Pajak Rokok ialah pungutan atas cukai rokok yang dilakukan pemungutannya oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pajak rokok disamping mempunyai fungsi budgeter untuk memasukan uang ke kas daerah, mempunyai fungsi reguler yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok dan mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Fungsi reguler, pelayanan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, antara lain memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakaÂ
Pajak rokok telah lama menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan pembiayaan kesehatan. Dalam agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), kesehatan menjadi salah satu prioritas utama. Pembiayaan kesehatan yang memadai sangat penting untuk mencapai target SDGs terkait kesehatan.
Pemerintah dapat memanfaatkan pajak rokok sebagai sumber pendapatan untuk peningkatan pembiayaan kesehatan. Melalui kebijakan yang tepat, penerimaan pajak rokok dapat dialokasikan secara efektif untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, memperkuat infrastruktur kesehatan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang disediakan.
Opini tentang Pajak Rokok terhadap Penambahan Biaya Kesehatan
Opini tentang pajak rokok terhadap penambahan biaya kesehatan bagi saya adalah setuju. Saya berpendapat bahwa pajak rokok yang tinggi dapat mengurangi konsumsi rokok, sehingga dapat mengurangi beban penyakit yang disebabkan oleh merokok dan pada gilirannya mengurangi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut sebuah jurnal yang diterbitkan dalam International Journal of Environmental Research and Public Health, peningkatan pajak rokok sebesar 10% dapat mengurangi konsumsi rokok sebesar 4%.
Dalam topik ini, beberapa jurnal-jurnal yang relevan telah mengungkapkan penelitian dan temuan yang menarik. Salah satunya adalah jurnal yang berjudul "The Impact of Tobacco Taxation on Smoking Behavior and Healthcare Expenditures," yang menyajikan analisis dampak dari pajak rokok terhadap perilaku merokok dan pengeluaran kesehatan. Jurnal ini menyimpulkan bahwa peningkatan pajak rokok yang signifikan dapat mengurangi konsumsi rokok dan pada gilirannya mengurangi pengeluaran kesehatan yang terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh merokok.
Jurnal lain yang relevan adalah "Tobacco Economics in Indonesia," yang menganalisis dampak dari pajak rokok terhadap prevalensi merokok dan kematian yang disebabkan oleh merokok di Indonesia. Jurnal ini menemukan bahwa dengan. Menerapkan tarif pajak tembakau maksimum yang diizinkan secara hukum dapat mencegah antara 1,7 dan 4,0 juta kematian terkait tembakau di kalangan perokok dan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar US$ 3,2 hingga 6,5 miliar.
Kesimpulan
Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif dalam upaya mencapai target SDGs terkait kesehatan. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan opini yang beragam mengenai pajak rokok terhadap penambahan biaya kesehatan. Menurut beberapa jurnal yang relevan, peningkatan pajak rokok dapat memiliki dampak positif dalam mengurangi konsumsi rokok dan pengeluaran kesehatan yang terkait.
Dengan pemanfaatan yang tepat, pajak rokok dan bea cukai dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk peningkatan pembiayaan kesehatan. Dalam jangka panjang, ini dapat memiliki dampak positif dalam memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber Jurnal dan artikel pendukung:
Susiani, Dina (2018) FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM. JURNAL FISHUM, 1 (2). pp. 23-34. ISSN 2621-3451
https://assets.tobaccofreekids.org/global/pdfs/en/Indonesia_tobacco_taxes_report_en.pdf
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria5_Garuda22
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H