Mohon tunggu...
Aldy Mizard Hermawan
Aldy Mizard Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Just an ordinary man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

21 Agustus 2023   23:22 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:19 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini tentang pajak rokok terhadap penambahan biaya kesehatan bagi saya adalah setuju. Saya berpendapat bahwa pajak rokok yang tinggi dapat mengurangi konsumsi rokok, sehingga dapat mengurangi beban penyakit yang disebabkan oleh merokok dan pada gilirannya mengurangi biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut sebuah jurnal yang diterbitkan dalam International Journal of Environmental Research and Public Health, peningkatan pajak rokok sebesar 10% dapat mengurangi konsumsi rokok sebesar 4%.

Dalam topik ini, beberapa jurnal-jurnal yang relevan telah mengungkapkan penelitian dan temuan yang menarik. Salah satunya adalah jurnal yang berjudul "The Impact of Tobacco Taxation on Smoking Behavior and Healthcare Expenditures," yang menyajikan analisis dampak dari pajak rokok terhadap perilaku merokok dan pengeluaran kesehatan. Jurnal ini menyimpulkan bahwa peningkatan pajak rokok yang signifikan dapat mengurangi konsumsi rokok dan pada gilirannya mengurangi pengeluaran kesehatan yang terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh merokok.

Jurnal lain yang relevan adalah "Tobacco Economics in Indonesia," yang menganalisis dampak dari pajak rokok terhadap prevalensi merokok dan kematian yang disebabkan oleh merokok di Indonesia. Jurnal ini menemukan bahwa dengan. Menerapkan tarif pajak tembakau maksimum yang diizinkan secara hukum dapat mencegah antara 1,7 dan 4,0 juta kematian terkait tembakau di kalangan perokok dan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar US$ 3,2 hingga 6,5 miliar.



Kesimpulan

Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif dalam upaya mencapai target SDGs terkait kesehatan. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan opini yang beragam mengenai pajak rokok terhadap penambahan biaya kesehatan. Menurut beberapa jurnal yang relevan, peningkatan pajak rokok dapat memiliki dampak positif dalam mengurangi konsumsi rokok dan pengeluaran kesehatan yang terkait.

Dengan pemanfaatan yang tepat, pajak rokok dan bea cukai dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk peningkatan pembiayaan kesehatan. Dalam jangka panjang, ini dapat memiliki dampak positif dalam memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber Jurnal dan artikel pendukung:

Susiani, Dina (2018) FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM. JURNAL FISHUM, 1 (2). pp. 23-34. ISSN 2621-3451

https://assets.tobaccofreekids.org/global/pdfs/en/Indonesia_tobacco_taxes_report_en.pdf

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria5_Garuda22
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun