(Guratan Tinta Menggerakkan Bangsa)
Aldy Mizard Hermawan
NIM 151231145
Fakultas Farmasi
Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (perspektif Pro)
Pajak rokok dan bea cukai memainkan peran penting dalam pembiayaan kesehatan di banyak negara di seluruh dunia. Dalam artikel ini,saya akan membahas tentang bagaimana pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai dapat digunakan untuk penambahan pembiayaan kesehatan.
Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Pembiayaan Kesehatan
Dikutip dari Jurnal "FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM", Pajak Rokok ialah pungutan atas cukai rokok yang dilakukan pemungutannya oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pajak rokok disamping mempunyai fungsi budgeter untuk memasukan uang ke kas daerah, mempunyai fungsi reguler yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok dan mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Fungsi reguler, pelayanan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, antara lain memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakaÂ
Pajak rokok telah lama menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan pembiayaan kesehatan. Dalam agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), kesehatan menjadi salah satu prioritas utama. Pembiayaan kesehatan yang memadai sangat penting untuk mencapai target SDGs terkait kesehatan.
Pemerintah dapat memanfaatkan pajak rokok sebagai sumber pendapatan untuk peningkatan pembiayaan kesehatan. Melalui kebijakan yang tepat, penerimaan pajak rokok dapat dialokasikan secara efektif untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, memperkuat infrastruktur kesehatan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang disediakan.
Opini tentang Pajak Rokok terhadap Penambahan Biaya Kesehatan