Mohon tunggu...
Aldrich Fernanda
Aldrich Fernanda Mohon Tunggu... Lainnya - Aldrich Fernanda Karunia Kusuma

Aldrich Fernanda Karunia Kusuma 11200850000021 2A PSY UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Fiqih Muamalah sebagai Sistem Pembangunan Ekonomi Umat

25 Juni 2021   17:27 Diperbarui: 25 Juni 2021   17:57 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fiqih muamalah memiliki peranan yang cukup penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, karena fiqih muamalah akan selalu menghiasi dan menjadi rambu-rambu lalu lintas terhadap praktek-praktek ekonomi kapitalis liberalis yang dapat mengancam sistem perkonomian di Indonesia yang berdasarkan pada sistem ekonomi Pancasila.

Meskipun sistem Ekonomi di Indonsia tidak secara langsung disebut sebagai sistem Ekonomi Islam melainkan sistem Ekonomi Pancasila. Pada dasamya sama saja, karena sistem yang dijalankannya memandang dengan nilai-nilai Islam. Islam melalui ajarannya telah memberikan kontribusi pemikiran hukumnya yang terdapat di bidang ekonomi terhadap perjalanan ekonomi di Indonesia. Bentuk lebih kongkret adalah adanya Bank Syari'ah yang lebih berkiprah di bidang perbankkan. Dalam pemberdayaan modal umat pun telah ada koperasi yang mendukung ekonomi kerakyatan dengan orientasi kepada kesejahteraan bersama.

Saat ini perkembangan ekonomi Indonesia masih mengalami perjalanan yang labil disebabkan beberapa faktor yang menghambat perjalanan itu, baik faktor politik, sosial, pendidikan, hubungan Internasional, sistem pemerintahan yang belum mapan yang menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia tidak stabil.

Menurut Prof. Ali Yafie dalam bukunya Fiqh Perdagangan Bebas, Islam memberikan sumbangsih pemikiran dalam hal perkembangan ekonomi di Indonesia melalui :

* pencerahan umat terhadap Moral dalam berekonomi, karena Islam lebih mengedepankan ajaran Akhlaq.

* Sistem Ekonomi yang diangkat oleh Islam di Indonesia adalah ekonomi yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama, adil dan demokratis.

* Ekonomi Islam berusaha membuat ekonomi Indonesia mengangkat ekonomi rakyat kecil menjadi berkembang; dengan bantuan kongkret pemberian modal yang lebih berpihak kepada peminjam.

* Barang hasil produk industri di Indonesia lebih di tekankan pada kualitas Halal dan Haram berdasarkan dengan fatwa MUI.

* Pembentukan sistem perdagangan MLM ( Multi Level Marketing ) yang lebih Islami oleh sebagian Pengusaha Islam seperti, Ahad -Net, MQ-Net, Revell Global, Tianshi, dll. 

Pandangan Ali Yafie ini cukup relevan dengan usaha umat Islam di Indonesia dalam membangun perekonomian walaupun memang masih dalam tarap perkembangan karena memang bersaing dengan ekonomi Liberal, Plural yang menghalalkan segala cara dengan orientasi kepuasaan monopoli.

Penulis : Aldrich Fernanda Karunia Kusuma

Sumber : https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://media.neliti.com/media/publications/177841-ID-peranan-hukum-islam-dalam-pembangunan-ek.pdf&ved=2ahUKEwiDvP30xrLxAhULU30KHYlYBmgQFjAAegQIAhAC&usg=AOvVaw2gFJWllZkjji5OAWkGYViK

Mahasiswa UIN Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun