Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nilai Kemerdekaan dan Moderasi Beragama

25 Agustus 2024   15:42 Diperbarui: 25 Agustus 2024   19:49 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waktu terus berotasi dan tak terasa kemerdekaan Republik Indonesia ini telah memasuki usia yang tergolong sangat tua mendekati satu abad, tepatnya 79 tahun (1945-2024). Kemerdekaan merupakan titik tolak yang mendorong kita untuk meraih potensi terbaik sebagai individu dan sebagai masyarakat. Kita perlu terus-menerus menghidupkan semangat perjuangan yang sama seperti generasi-generasi sebelumnya. Dengan menghargai sejarah, mengatasi tantangan modern, dan berkomitmen untuk menciptakan dunia yang lebih baik, kita baru benar-benar menghormati makna sejati dari kemerdekaan.

Sejatinya dalam merayakan kemerdekaan, kita juga perlu merenung tentang bagaimana kita dapat terus memperkuat institusi demokrasi dan menjamin akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Kemerdekaan tidak hanya tentang bebas dari penindasan politik, tetapi juga bebas dari ketidaksetaraan sosial.

Kata berbangsa-bangsa di sini bisa juga dimaknai sebagai latar belakang yang berbeda-beda, termasuk di dalamnya agama dan kepercayaan. Sebab kita meyakini kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang jika berkehendak mampu menciptakan manusia secara seragam, tetapi itu kemudian tidak dilakukan-Nya.

Menggaungkan semangat moderasi dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) adalah langkah penting untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan, toleransi, dan keragaman yang merupakan inti dari identitas bangsa Indonesia. Moderasi sebagai prinsip persatuan bangsa Indonesia merujuk pada pendekatan tengah dalam mengelola perbedaan dan keragaman yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Ini adalah konsep yang diakui secara luas sebagai dasar bagi harmoni dan stabilitas dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan multiagama.

Esensi moderasi sebagai persatuan bangsa Indonesia, di mana penghargaan terhadap keragaman digaungkan bersama demi keutuhan NKRI. Moderasi dalam konteks persatuan bangsa Indonesia mengajarkan pentingnya menghormati dan menghargai keragaman budaya, etnis, agama, dan pandangan dalam masyarakat. Ini mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu".

Menjaga keseimbangan, dalam prinsip moderasi melibatkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan dan pandangan yang berbeda dalam masyarakat. Ini membantu menghindari ekstremisme dan konflik yang dapat mengancam persatuan dan stabilitas.

Sikap moderat dan moderasi adalah suatu sikap dewasa yang baik dan yang sangat diperlukan.

Moderasi beragama merupakan usaha kreatif untuk mengembangkan suatu sikap keberagamaan di tengah berbagai desakan ketegangan (constrains), seperti antara klaim kebenaran absolut dan subjektivitas, antara interpretasi literal dan penolakan yang arogan atas ajaran agama, juga antara radikalisme dan sekularisme. Komitmen utama moderasi beragama terhadap toleransi menjadikannya sebagai cara terbaik untuk menghadapi radikalisme agama yang mengancam kehidupan beragama itu sendiri dan pada gilirannya mengimbasi kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kita juga tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan agama, terlebih bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia berlandaskan pada Pancasila, tetapi apabila cara pandang masalah keagamaan tidak disikapi dengan bijak, maka akan timbul berbagai konflik atau permasalahan yang menggangu kerukunan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, dalam berita yang lainnya terdapat sebagian orang atau kelompok yang mengatasnamakan agama ingin menggantikan ideologi bangsa Indonesia.

Dalam UUD RI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2).

Pasal 28E ayat (1) UUD RI 1945 berbunyi:

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".

Pasal 28E ayat (2) UUD RI 1945 berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Moderasi beragama bukan berarti beragama dengan setengah-setengah, tetapi moderasi beragama ialah menghindari keekstreman dalam cara pandang maupun mempraktikkan ajaran keagamaan.

Beranjak dari paparan di atas, mari kita bumikan semangat moderasi beragama dalam momentum perayaan HUT RI ke-79 dengan mendorong persatuan yang lebih kuat dan memperkokoh identitas bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang inklusif dan beragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun