Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak merupakan seorang Sarjana Hukum dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian (Cumlaude)" dari Universitas Sriwijaya yang mendedikasikan diri untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Sembari menjalani perkuliahannya dahulu, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak juga aktif mengikuti magang secara paruh waktu (part time) sebagai Staf HRD dan GA di PT Pinang Witmas Sejati selama 3 (tiga) tahun, menulis artikel-artikel di laman Kompasiana sebagai Blogger, berkontribusi mengelola Indonesia Media Law Review (IMRev) Journal sebagai Reviewer Jurnal, serta menjadi Koordinator dari Program Klinik Etik dan Advokasi yang merupakan program pembelajaran teori dan praktik yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia bersama beberapa perguruan tinggi di Indonesia termasuk Universitas Sriwijaya sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Selain itu, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak juga aktif mengikuti berbagai seminar/webinar, pelatihan, workshop, Focus Group Discussion (FGD), dan penyuluhan/sosialisasi hukum. Saat ini, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak aktif menulis artikel-artikel sebagai Blogger di laman Kompasiana, Republika Online, dan Opinia yang hingga kini telah menghasilkan total 45 artikel. Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak memiliki akun Instagram @aldotonaoscar yang menjadi wadah baginya untuk membagikan aktivitas sehari-harinya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nilai Kemerdekaan dan Moderasi Beragama

25 Agustus 2024   15:42 Diperbarui: 25 Agustus 2024   19:49 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak (Sumber Gambar: Pribadi)

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".

Pasal 28E ayat (2) UUD RI 1945 berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Moderasi beragama bukan berarti beragama dengan setengah-setengah, tetapi moderasi beragama ialah menghindari keekstreman dalam cara pandang maupun mempraktikkan ajaran keagamaan.

Beranjak dari paparan di atas, mari kita bumikan semangat moderasi beragama dalam momentum perayaan HUT RI ke-79 dengan mendorong persatuan yang lebih kuat dan memperkokoh identitas bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang inklusif dan beragam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun