"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
Pasal 28E ayat (2) UUD RI 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Moderasi beragama bukan berarti beragama dengan setengah-setengah, tetapi moderasi beragama ialah menghindari keekstreman dalam cara pandang maupun mempraktikkan ajaran keagamaan.
Beranjak dari paparan di atas, mari kita bumikan semangat moderasi beragama dalam momentum perayaan HUT RI ke-79 dengan mendorong persatuan yang lebih kuat dan memperkokoh identitas bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang inklusif dan beragam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI