Dari sisi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, telah terealisasi sebesar Rp 95,7 triliun atau mencapai 29,8 persen dari target APBN. Terjadi pertumbuhan sebesar 1,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang didorong oleh Penerimaan Bea Keluar yang tumbuh signifikan. Hingga akhir April 2024, realisasi Bea Masuk sebesar Rp 15,7 triliun (27,4 persen dari target), Bea Keluar sebesar Rp 5,8 triliun (33,0 persen dari target), dan Cukai sebesar Rp 74,2 triliun (30,2 persen dari target).
"Bea Masuk mengalami penurunan tipis dari tahun lalu sebesar 0,5 persen. Penurunan dari tarif Bea Masuk dari 1,47 menjadi 1,35 menjadi kontribusi penurunan. Untuk Bea Keluar produk sawit mengalami penurunan karena harga CPO kita di tahun 2024. Untuk Cukai turun 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya ini dikarenakan produksi hasil tembakau yang tumbuh ada di golongan tarif yang rendah yaitu golongan 3," papar Menteri Keuangan berikutnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercapai sebesar Rp 203,3 triliun dan ini tumbuh 41,3 persen dari target APBN 2024. Peningkatan kinerja BUMN Perbankan, Layanan K/L, dan satker BLU berkontribusi terhadap pertumbuhan ini.
"Kalau kita lihat dari levelnya sebetulnya lebih rendah dari tahun lalu yang sempat mencapai Rp 217,9 triliun. Jadi, benchmark-nya kita tahun lalu itu memang tinggi banget untuk PNBP, karena tadi harga dari sumber daya alam, migas maupun non migas," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sejarah Hari Pajak
Sejarah Indonesia, kata "Pajak" secara resmi kenegaraan pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai "Keuangan" dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa "Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum". Kemudian kata pajak muncul dalam "Rancangan UUD Kedua" yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan --- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".
Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa serta memotivasi para insan fiskus, maka perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berlatar belakang sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara.
Tahun 2024 merupakan tahun ketujuh Hari Pajak diperingati oleh insan fiskus Indonesia. Masyarakat mungkin belum familiar dengan Hari Pajak mengingat Hari Pajak diperingati secara internal Direktorat Jenderal Pajak dan baru memasuki tahun ketujuh. Hari tentunya besar harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengarah pada perubahan yang lebih baik lagi dalam mengumpulkan dana dari masyarakat dan juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Pajak dilakukan, di antaranya upacara bendera, kegiatan sosial, olahraga, seni, pajak bertilawah, dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pajak tersebut bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, meningkatkan rasa kebanggaan terhadap Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan. Euforia peringatan Hari Pajak diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal Direktorat Jenderal Pajak sendiri, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tidak lepas dari euforia Hari Pajak adalah manfaat dari pajak itu sendiri. Betapa besarnya peran penting pajak bagi negara Indonesia dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini. Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun pada tahun 2018 pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.