Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saat ini saya menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi Kasus Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan Senilai 349 Triliun Rupiah

21 Mei 2023   11:49 Diperbarui: 21 Mei 2023   22:45 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD dan Sri Mulyani (Sumber Gambar : tvOneNews.com)


Prof. Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) memastikan tak ada perbedaan data dengan Prof. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait dugaan tindak pidana transaksi mencurigakan senilai Rp 349 T tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada 2 (dua) klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yaitu:

1. Surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 Triliun;

2. Surat dikirimkan ke aparat penegak hukum sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 Triliun.

Perbedaan Cara Penyajian Data Kemenkeu Dengan Komisi TPPU

Prof. Mahfud MD selaku Ketua Komisi TPPU mengatakan bahwa data Rp 349 T yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya berbeda cara penyajiannya. Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Ada beberapa klasifikasi selain yang disebutkan oleh Kemenkeu tadi. Klasifikasi tersebut adalah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan sehingga jika diakumulasikan, tidak terdapat perbedaan antara kedua lembaga tersebut. Sumber data yang digunakan juga sama yakni dari rekap PPATK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun