Prof. Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) memastikan tak ada perbedaan data dengan Prof. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) terkait dugaan tindak pidana transaksi mencurigakan senilai Rp 349 T tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada 2 (dua) klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yaitu:
1. Surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 Triliun;
2. Surat dikirimkan ke aparat penegak hukum sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 Triliun.
Perbedaan Cara Penyajian Data Kemenkeu Dengan Komisi TPPU
Prof. Mahfud MD selaku Ketua Komisi TPPU mengatakan bahwa data Rp 349 T yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya berbeda cara penyajiannya. Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Ada beberapa klasifikasi selain yang disebutkan oleh Kemenkeu tadi. Klasifikasi tersebut adalah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan sehingga jika diakumulasikan, tidak terdapat perbedaan antara kedua lembaga tersebut. Sumber data yang digunakan juga sama yakni dari rekap PPATK.