Penggunaan WhatsApp untuk berbisnis sudah cukup umum ditemukan di Indonesia.
Mulai dari perusahaan bisnis besar hingga UMKM dan bisnis online perseorangan, banyak aktivitas bisnis yang mengandalkan WhatsApp Business sebagai kanal komunikasinya.
Pun, mulai banyak bisnis yang menggunakan layanan WhatsApp Business API seperti WhatsApp Business API Wappin untuk menjalankan usahanya.
Namun, kendati WhatsApp sudah sangat umum digunakan sebagai media berbisnis, ada beberapa jenis bisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan WhatsApp untuk berbisnis. Khususnya WhatsApp Business API.
Menariknya lagi, beberapa jenis bisnis yang dilarang ini terkadang bukan jenis industri yang secara eksplisit memang sering dilarang di berbagai platform dan secara hukum, seperti bisnis prostitusi, judi online, dan hal-hal lain yang berbau ilegal.
Bisnis apa sajakah itu?
P2P Lending
P2P lending, yang lebih akrab disapa pinjol atau pinjaman online, adalah salah satu jenis bisnis yang dilarang menggunakan layaan WhatsApp Business API oleh Facebook. Khususnya di Indonesia.
Hal ini bukannya tak beralasan. Di awal-awal WhatsApp Business API mulai marak digunakkan bisnis di Indonesia, sebenarnya P2P termasuk ke dalam kategori yang diperbolehkan.
Namun, dikarenakan ada kasus penyalahgunaan broadcast yang dilakukan oleh oknum pinjol, maka dari itu WhatsApp melarang keras penggunaan API nya untuk bisnis P2P. Ilegal maupun legal.
Pasalnya, ada oknum pinjol yang menggunakan fitur broadcast WhatsApp Business API untuk menyebarkan pesan yang berkonotasi mengancam keamanan dan kenyamanan pengguna WhatsApp, seperti dalam konteks penagihan contohnya.
Kebijakan dan larangan yang dikeluarkan WhatsApp ini bertujuan untuk membuat platform komunikasi WhatsApp tetap aman dan nyaman, terbebas dari hal-hal yang meresahkan.
Bisnis Obat Herbal
Siapa sangka, penjaja obat-obatan herbal juga tidak dapat menggunakan WhatsApp Business API.
Bukan karena pihak WhatsApp meragukan business model maupun khasiat produk yang dijual oleh bisnis tersebut, namun seringkali kendalanya ada pada legalitas.
Di Indonesia, banyak sekali bisnis obat herbal, baik klinik, produsen obat, hingga distributor, tidak mengantongi izin resmi berbisnis dan sertifikasi uji kelayakanan konsumsi.
Pasalnya, jika penggunaan WhatsApp Business API tersebut diperbolehkan tanpa adanya dokumen-dokumen legal yang dikantongi perusahaan, maka WhatsApp akan terkena kasus hukum jika ada oknum nakal yang menyalahgunakan layanannya.
Maka dari itu, demi kenyamanan dan keamanan bersama, maka WhatsApp tidak memberikan izin akses penggunaan layanan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Leasing
Leasing, atau yang biasa disebut dengan istilah sewa guna usaha, juga acapkali tidak memperoleh izin penggunaan WhatsApp Business API.
Alasannya sebelas dua belas dengan alasan pelarangan yang diberikan pada P2P.
Leasing sebagai bisnis sendiri merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi, terlebih bagi sang penyewa jasa atau barang.
Risiko ini bisa jadi termasuk risiko keamanan data, nyawa, hingga hukum.
Dikarenakan risiko yang terlalu tinggi inilah maka pihak WhatsApp tidak mengizinkan penggunaan Business API bagi perusahaan leasing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H