Mohon tunggu...
Murel Karlo Akarialdo
Murel Karlo Akarialdo Mohon Tunggu... Jurnalis - Amateur Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bercerita tentang keseharian yang dijadikan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Ritel Tergerus Akibat Pandemi, Ketua DPR: Ayo Berinovasi

2 Agustus 2021   21:48 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:51 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

bisnis PT Hero Supermarket Tbk terus ditutupi awan mendung. Sampai semester I 2021, pendapatan Hero anjlok 25,99%, rugi membengkak dua kali lipat, hingga akhirnya harus menutup gerai Giant secara permanen.

Berdasarkan laporan keuangan, emiten retail berkode saham HERO ini membukukan pendapatan bersih senilai Rp 3,66 triliun pada semester I-2021 atau anjlok 25,99% dibanding periode sama tahun lalu senilai Rp 4,95 triliun.

Hal itu salah satunya yang membuat Hero harus merugi Rp 550,88 miliar atau membengkak dua kali lipat lebih dari rugi Rp 202,07 miliar.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kerugian perusahaan ritel diakibatkan adanya kebijakan penerapan PPKM darurat cukup menyulitkan para pengusaha. Alphonzus meminta bantuan kepada pemerintah untuk bisa bertahan di masa PPKM yakni dengan relaksasi dan subsidi.

"Sebetulnya mendingan agak lebih baik dari 2020 tapi terjadi lonjakan kasus positif jadi semakin berat. Kami meminta bantuan pemerintah. Sekarang ini pemerintah harus lihat karena pelaku usaha sudah tidak mampu mengatasi masalah sendiri atas kemampuannya sendiri," ujar Alphonzus.

Menurutnya, pemerintah setidaknya mengeluarkan aturan yang memungkinkan untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Selain itu, pelaku usaha pusat perbelanjaan juga memerlukan penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

Penanganan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan memberi insentif fiskal tergolong baru pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level 4.

Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Melihat hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, krisis akibat pandemi tidak menghalangi pengusaha untuk bangkit. Menurutnya, pengusaha selalu bisa mencari peluang baru untuk beradaptasi.

"Saya yakin, yang namanya pengusaha adalah yang selalu bisa menemukan kesempatan di tengah kesulitan, yang bisa membuka jendela peluang baru untuk beradaptasi dengan situasi," kata Puan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun