Mohon tunggu...
Aldo Caesar
Aldo Caesar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemerdekaan dan Ancaman untuk Indonesia

3 Agustus 2018   03:39 Diperbarui: 3 Agustus 2018   05:19 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keberlangsungan  bangsa dan negara Indonesia yang merdeka merupakan rangkaian dari sikap anak-anak bangsa yang ingin mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai tertinggi dari moral, dogma, Nilai metayuristik Pancasila, The Bill Of Right (Pembukaan UUD 1945), Declaration Of Independence (Proklamasi) dan Konstitusi Dasar (UUD 1945).

Lalu mengenai kelangsungan kedaulatan bernegara dengan semua akses langsung terhadap adjustmen masyarakat modern Indonesia, sudah terjadi pengkondisian regulasi perundangan di mana secara tidak sengaja telah memancing respon Pemerintahan, Masyarakat serta Negara itu sendiri untuk saling bersaing dengan variasi tindakan/kebijakan atas peristiwa kemerdekaan yang sudah berumur 73 Tahun ini, menurut penulis semoga berujung pada titik kulminasi (Gipfel) yakni proses penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Proses penguatan NKRI dapat didasari oleh dinamika Demokrasi Keindonesiaan kekinian dalam segala tingkatan ancaman purwarupa baik dari Dalam maupun Luar Negeri, adalah langkah maju menuju Republik Bumi Indonesia yang dicita-citakan oleh setiap putra-putri terbaik bangsa.

Republik Bumi Indonesia adalah satir yang diperkenalkan mendiang Gusdur untuk mengecam invasi ideology Negara Agama Langit yang terlalu sublim untuk dikritik oleh retorika modern dari demokrasi serta klaim-klaim hermeneutika sosialis. 

Meskipun Negara Agama, Khilafah serta Fundamentalisme Mesianisme adalah ancaman yang sangat menganga bagi  kekinian Indonesia, namun Penulis juga ingin mengetengahkan ancaman sesungguhnya untuk keberlangsungan Negara yakni system sebagai Dasar Demokrasi Ekonomi telah terjadi penetrasi regulasi perekonomian yang menyayat secara sistemik sebuah negara modern tanpa disadari oleh segala pemangku kebijakan bernegara.

Contoh kecil dari sebuah kebijakan ekonomi yang gradual sekaligus menyayat adalah 3 Keputusan di 3 bulan berturut-turut sejak Mei hingga Juli 2018 dari Rapat Dewan Gubernur BI yang menghasilkan kenaikan suku bunga di angka 5,25 persen yang sejatinya berdampak pada kenaikan harga komoditi lebih parah dari akibat kenaikan BBM serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan  sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah melahirkan penarikan secara besar-besaran tabungan masyarakat menengah Indonesia.

Penarikan Tabungan masyarakat ini menjadikan suburnya investasi di bidang Properti (Melahirkan harga property Indonesia menjulang), investasi Obligasi dan emas serta tanpa mekanisme control yang jelas terhadap laju inflasi ekonomi Indonesia. Karena selama berdirinya Indonesia baru ada kebijakan senekad ini untuk mempraktekkan secara langsung Invisible Hand dan melahirkan ketakutan massif warga negara atau bisa menuju pengkondisian Rush Money secara tidak langsung.

Hal mana setiap warga negara yang mempunyai kekayaan pribadi untuk dipreteli dan dapat menjadi ancaman besar secara berkepanjangan bagi keamanan nasional Indonesia pada umumnya serta kemakmuran ekonomi pemerintahan di setiap generasi yang akan datang pada khususnya. 

Selain itu kebijakan Menteri Keuangan dimaksud sangat bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila serta Pasal 28 H ayat 2 dan  4 UUD 1945 yang merupakan pencerminan bahwa kemaslahatan warga negara atas kepemilikan pribadinya harus dilindungi  demi mencapai persamaan hak dan persamaan kewajiban.

Lalu mengapa selalu ada kebijakan untuk mengatur hak warga negara dengan semua target acak di mana akan berakhir pada ketergantungan serta kesepahaman untuk menarik hal-hal baik bagi masyarakat modern Indonesia menuju idiom gramatikal yakni "penghancuran dari dan di dalam Governance.

Pasti akan ada banyak debat dengan kualitas di atas rata-rata untuk mengibuli pemikiran, bila dipaksakannya sebuah ide yakni demi kepentingan keamanan nasional sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 45, maka dipandang perlu struktur dari lembaga serta badan negara seperti TNI/Polri serta Lembaga terkait lainnya untuk memasukan tangannya di dalam ranah system perekonomian modern Indonesia yang sangat fundamental namun terpapar kerawanan ekonomi masa depan, menuju semangat Pasal 33 UUD 45 sekaligus seni mengisi kemerdekaan Indonesia yang kian menua ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun