Kota Semarang (05/02) -- Yellow Box Junction atau marka kotak kuning merupakan marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. Marka tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan agar tidak terkunci saat kemacetan terjadi. Marka kotak kuning ini biasa terdapat pada persimpangan yang padat kendaraan.
Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait marka kotak kuning tersebut sehingga kesadaran dan kepatuhan warga terhadap marka kotak kuning yang sudah diterapkan sejak 2010 tersebut masih minim.
Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim I 2021/22 Universitas Diponegoro memberikan edukasi terkait Yellow Box Junction terhadap Karang Taruna Kelurahan Mangunharjo. Kegiatan edukasi dilaksanakan di Balai Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada hari Minggu, 5 Februari 2022 pukul 10.00-11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Karang Taruna Kelurahan Mangunharjo mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung.
Kegiatan edukasi meliputi pengertian, contoh di jalan raya, apa yang harus dilakukan, sanksi pidana bila melanggar, sesi pertanyaan, serta sesi diskusi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan, kesadaran, serta kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya terutama berkaitan dengan kepadatan lalu lintas di persimpangan yang disebabkan ketidakpatuhan masyarakat terhadap Yellow Box Junction atau marka kotak kuning.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H