Buat yang sudah memasuki usia 17 tahun, buruan hubungi Dispendukcapil kota setempat, untuk membuat e-KTP, prosesnya mudah, cepat dan ramah. Semoga apa yang saya temukan juga bisa berlaku di kota-kota lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!