Senjata nuklir adalah senjata pemusnah massal yang memperoleh kekuatan destruktifnya dari reaksi nuklir, baik melalui fisi nuklir, fusi nuklir, atau kombinasi keduanya. Senjata ini memiliki daya rusak yang mampu menghancurkan sebuah kota atau daerah, seperti yang terjadi pada Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II.
Senjata nuklir sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa yang signifikan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada saat peledakan, tetapi juga dapat berlangsung lama dengan efek sekunder seperti musim dingin nuklir dan kontaminasi lingkungan.
Negara-negara yang mempunyai senjata nuklir antara lain Amerika Serikat, Rusia, Britania Raya, Prancis, Republik Rakyat Tiongkok, India, Korea Utara, Pakistan, dan Israel. Penggunaan senjata nuklir juga dapat melibatkan negara-negara lain melalui berbagai instrumen internasional yang memaksakan kewajiban dalam menggunakan teknologi nuklir.
Penggunaan senjata nuklir diatur oleh berbagai aturan dan prinsip, seperti prinsip pengawasan berkelanjutan yang memastikan kegiatan nuklir dilaksanakan secara selamat dan aman, serta prinsip kompensasi yang mengharuskan negara-negara memberikan kompensasi atas kerugian akibat kejadian atau kecelakaan nuklir.
Jika perang dunia ketiga pecah, senjata nuklir akan berkontribusi pada jalannya perang dengan potensi menyebabkan runtuhnya peradaban global. Dalam skenario terburuk, perang nuklir dapat menyebabkan kerusakan besar di masa depan yang jauh, termasuk kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau dan mengatur penggunaan senjata nuklir untuk mencegah konflik dan kerusakan yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H