Wonogiri (10/02/2023) - Ketika Anda ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen untuk memenuhi legalitas bisnis yang dibutuhkan agar bisnis Anda terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.
 SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017.
Dalam kesempatan ini saya memberikan edukasi pada khususnya masyarakat desa Gunturharjo mengenai betapa pentingnya peran SIUP dalam usaha perdagangan karena SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Â Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
MANFAAT SIUP
Selain karena SIUP memang diwajibkan untuk diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Ini dia beberapa manfaat SIUP yang bisa jadi pertimbangan Anda untuk membuat SIUP sesegera mungkin.
- Bisnis yang telah memiliki SIUP akan mendaptkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Mempermudah anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
- Sebagai salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan anda mengikuti tender
- Membuat bisnis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumenÂ
Dengan adanya sosialisasi sederhana ini diharapkan menarik masyarakat Gunturharjo yang mempunyai UMKM gula jawa agar mendaftarkan Surat Izin Usaha Perdagangan mereka agar usaha mereka terlindung dari hukum yang ada di Indonesia dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman jikalau usaha mereka membutuhkan modal yang cukup.
Penulis :
Aldion Oktaeian Putra - Ilmu Hukum
DPL :
Dr. Cahya Tri Pumami, S.Km.,M.Kes
Dr. Tuswan, S.T
Wildan Namora Ichsan Setiawan, S.I.Kom., M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H