Wonogiri (10/02/2023) -Â Merek merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk itu, merek harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, baik merek dagang maupun merek jasa, merupakan tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Mendaftarkan merek penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sayangnya kebanyakan masyarakat yang berada di desa Gunturharjo tidak begitu memperdulikan merek UMKM gula jawa mereka, pada kesempatan ini saya mendapatkan kesempatan untuk menyosialisasikan bagaimana pentingnya mendaftarkan merek UMKM mereka.
Pendaftaran merek memiliki fungsi sebagai:
- Tanda pengenal atau membedakan hasil produksi dari yang lainnya
- Sebagai alat promosiÂ
- Penunjuk asal barang tersebut diproduksi
Merek yang ditolak :
- Merek yang telah ada untuk barang/jasa sejenis
- Merek terkenal untuk barang/jasa sejenis
- Indikasi geografis terdaftar
- Peniruan tanda, cap, yang digunakan oleh negara atau instansi pemerintah kecuali ada persetujuan tertulis
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM di desa Gunturharjo memiliki kesadaran betapa pentingnya memiliki merek untuk produk UMKM mereka sendiri. Akan tetapi sangat disayangkan setelah dilakukan sosialisasi, beberapa dari warga merasa keberatan akan  biaya yang akan mereka tanggung untuk mendaftarkan merek mereka karena hal itu tidak bersifat permanen untuk usaha UMKM mereka yg kecil yang setiap 6bulan sekali mereka harus memperpanjang hak merek mereka.
Penulis :
Aldion Oktarian Putra- Ilmu Hukum
DPL :
Dr. Cahya Tri Pumami, S.Km.,M.Kes
Dr. Tuswan, S.T
Wildan Namora Ichsan Setiawan, S.I.Kom., M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H