3. Memperketat pintu masuk dari berbagai negara serta memperketat area perbatasan negara, untuk mencegah penyebaran dan perluasan varian virus covid-19 terus merebak. baik WNA maupun WNI yang masuk harus di rapid test bebas covid 19 ,diwajibkan suntik vaksin dan pemberlakuan karantina (jika keperluan mendesak).Â
BERSAMA KITA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 #DIRUMAHAJA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!