Indonesia adalah negara terpadat ke-4 di dunia. Posisi ini bertahan hingga tahun 2019, dimana menurut World Bank tercatat jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,6 juta jiwa. Sebanyak 68% dari jumlah penduduk tersebut merupakan penduduk usia kerja yang berumur diatas 15 tahun. Jumlah penduduk yang cukup banyak dan tingkat angkatan kerja yang tinggi. Hal itu tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.Â
Peluang kerja di Indonesia sangat terbatas dan tidak dapat mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja. Kesempatan kerja adalah keadaan yang menggambarkan adanya ketersediaan lapangan kerja di masyarakat.Â
Tingginya jumlah penduduk dan pertumbuhan penduduk di Indonesia seharusnya dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan kegiatan ekonomi. Namun sebaliknya, hal itu dapat menjadi beban dalam pembangunan ekonomi. Pertumbuhan penduduk yang tinggi tetapi tidak diiringi dengan pertumbuhan kesempatan kerja. Hal itu dapat menyebabkan terjadinya pengangguran.Â
Indonesia adalah keadaan permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari kata seimbang. Situasi itu memberi dampak pada angka pengangguran yang tinggi dan berdampak pula pada upah dan kesejahteraan pekerja. Inovasi dari pemerintah agar angkatan kerja dapat terserap dan tidak menambah angka pengangguran. Salah satu cara untuk menciptakan lapangan kerja adalah dengan mengundang investor untuk membuka usaha di Indonesia.
Investor tentu ingin berinvestasi jika mereka mendapatkan jaminan kemudahan pada perizinan usaha. Tenaga kerja merupakan faktor yang penting dalam proses produksi. Sebagai alat produksi, tenaga kerja lebih penting daripada alat produksi lainnya seperti bahan mentah, tanah, air, dll. Karena orang memindahkan semua sumber daya ini untuk menghasilkan barang.
Sistem desentralisasi merupakan sistem yang telah dijalankan sejak lahirnya era reformasi. Penolakan terhadap sistem sentralisasi menjadi salah satu penyebab lahirnya sistem desentralisasi yang mana pada sistem ini pemerintah daerah memegang kekuasaan lebih banyak bila dibandingkan dengan pemerintah pusat. Sistem desentralisasi diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pemerataan masyarakat.Â
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah akan mendorong daerah tersebut untuk terus berinovasi sehingga mampu mengajak masyarakat untuk mengelola sumber dayanya secara efektif. Pada tahun 2018, hanya ada 50 pemerintah daerah dari 514 kabupaten atau kota dan 34 provinsi yang terus melakukan inovasi hal ini dapat dilihat dari betapa seringnya daerah tersebut mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, seperti Kota Surabaya, Bandung, Kabupaten Banyuwangi, dan Provinsi Jawa BaratÂ
Dalam pelaksanaan dalam menerapkan sistem desentralisasi ini, terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan pada masing-masing daerah akibatnya, timbul berbagai permasalahan salah satunya adalah terjadinya tarik menarik antara kepentingan pusat dengan kepentingan daerah.Â
Tarik menarik kepentingan ini menyebabkan peningkatan pada biaya ekonomi dan komoditas selain permasalahan tarik menarik kepentingan, permasalahan yang timbul adalah masalah nepotisme dengan menempatkan anggota keluarganya pada jabatan penting di pemerintahan daerah tersebut.Â
Sistem desentralisasi ini juga memberi dampak positif bagi daerah hal ini dikarenakan, alur birokrasi yang singkat membuat pemerintah daerah dapat dengan cepat mengambil keputusan sehingga rencana yang disusun dapat segera dilaksanakan.Â
Peluang lapangan kerja di Kota BaruÂ