Mohon tunggu...
Aldila Air
Aldila Air Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswi jurusan Ekonomi Pembangunan, tertarik pada ekonomi dan kebijakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pejabat Pajak Ketahuan Tak Bayar Pajak

2 Maret 2023   15:30 Diperbarui: 2 Maret 2023   15:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bermula dari kasus yang menjadi trending topic berbagai platform media sosial mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David mantan kekasih Agnes. Kasus ini menghebohkan masyarakat karena David merupakan anak pengurus GP Ansor dan Dandy sebagai pelaku penganiayaan merupakan anak dari pejabat pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo. 

Dandy kerap memamerkan barang mewah miliknya di akun media sosialnya seperti mobil Jeep Rubicon, motor Harley Davidson dan motor Triumph. Netizen memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo, total harta kekayaannya per 2021 adalah Rp56,1 miliar. Netizen kemudian heboh karena dalam laporannya tidak terdapat mobil Rubicon dan barang mewah lainnya yang dipamerkan Dandy.

Akibatnya, langkah selanjutnya Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa pejabat tinggi pajak tidak membayar pajak? Bagaimana bisa seorang PNS eselon III memiliki harta hingga Rp56 miliar?

Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang. Banyak sekali iklan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Bisa jadi adanya kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Jika seorang pejabat pajak tidak membayar pajak, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kejujuran mereka dalam mengelola tugas dan tanggung jawab mereka.

Seharusnya sebagai Lembaga Keuangan mengetahui terkait dengan laporan jumlah kekayaan serta melakukan evaluasi berkala bagi para pegawai.  Tidak hanya mengawasi dan mengatur pajak masyarakat namun juga aware terhadap pengelolaan dan laporan harta pegawai.

Pejabat pajak harus membayar pajak mereka dan jika mereka tidak melakukannya, mereka harus menerima konsekuensi yang sama seperti warga negara lainnya. Hal ini juga dapat membantu untuk membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan memastikan bahwa pajak yang dikelola oleh pejabat pajak digunakan dengan cara yang benar dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun