Penulis : Aldila Agil Mahardhika
NIMÂ Â Â Â : 31602200024
Prodi Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani, S.H., M.H
Media sosial adalah sarana paling ampuh untuk berkomunikasi dengan publik. Efektivitasnya karena tidak perlu didistribusikan secara fisik ke publik, cukup koneksi internet saja. Penyebaran informasi di media online sangat mudah karena tidak ada aturan yang membatasi penulisan informasi di media online.
Oleh karena itu, penyaringan informasi di media online tidak dapat dilakukan, siapapun yang mengakses media online dapat menyebarkan informasi tanpa filter terlebih dahulu, dan dapat dikatakan bahwa penyebaran informasi tersebut bersifat anonim atau dari sumber yang tidak jelas faktanya. Karena fakta yang disebar tidak jelas, informasi tersebut merupakan hoaks yang dapat berujung pada ujaran kebencian. Hoax/Penipuan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan, pencemaran nama baik atau aktivitas penipuan.
Chen (2014) menyatakan bahwa hoax adalah informasi yang menyesatkan dan berbahaya karena menyesatkan persepsi orang dengan menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran. Penipuan dapat mempengaruhi banyak orang dan mempengaruhi citra dan kredibilitas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoax adalah berita bohong. Kamus Bahasa Inggris Oxford mendefinisikan penipuan sebagai penipuan jahat atau kebohongan yang dibuat dengan niat jahat (KBBI dan Kamus Bahasa Inggris Oxford).
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax sebelum adanya UU ITE yaitu: