Mohon tunggu...
Aldila Agil Mahardhika
Aldila Agil Mahardhika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi Membaca, Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Penyebaran Hoax

28 Desember 2022   17:50 Diperbarui: 12 Januari 2023   11:52 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Aldila Agil Mahardhika

NIM       : 31602200024

Prodi Teknik Industri

Fakultas Teknologi Industri

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Media sosial adalah sarana paling ampuh untuk berkomunikasi dengan publik. Efektivitasnya karena tidak perlu didistribusikan secara fisik ke publik, cukup koneksi internet saja. Penyebaran informasi di media online sangat mudah karena tidak ada aturan yang membatasi penulisan informasi di media online.

Oleh karena itu, penyaringan informasi di media online tidak dapat dilakukan, siapapun yang mengakses media online dapat menyebarkan informasi tanpa filter terlebih dahulu, dan dapat dikatakan bahwa penyebaran informasi tersebut bersifat anonim atau dari sumber yang tidak jelas faktanya. Karena fakta yang disebar tidak jelas, informasi tersebut merupakan hoaks yang dapat berujung pada ujaran kebencian. Hoax/Penipuan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan, pencemaran nama baik atau aktivitas penipuan.

Chen (2014) menyatakan bahwa hoax adalah informasi yang menyesatkan dan berbahaya karena menyesatkan persepsi orang dengan menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran. Penipuan dapat mempengaruhi banyak orang dan mempengaruhi citra dan kredibilitas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoax adalah berita bohong. Kamus Bahasa Inggris Oxford mendefinisikan penipuan sebagai penipuan jahat atau kebohongan yang dibuat dengan niat jahat (KBBI dan Kamus Bahasa Inggris Oxford).

HUKUM PENYEBARAN HOAX

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax sebelum adanya UU ITE yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun