Mohon tunggu...
Wahid AldiNugroho
Wahid AldiNugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Non scholae, sed vitae discimus

"Kita belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk kehidupan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentannya Kelompok Perempuan di Ranah Kampus: Pro dan Kontra Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

24 November 2021   18:16 Diperbarui: 24 November 2021   18:22 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang dilakukan oleh Universitas Airlangga dan Universitas Udayana yang sudah melakukan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan KS. Dengan kesigapan perguruan tinggi ini menunjukan adanya dukungan atas Peraturan Menteri mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini.

Pasal terakhir yang juga menuai pro-kontra adalah pasal 3 mengenai prinsip Pencegahan dan Penanganan KS. Seperti pendapat yang di sampaikan oleh  Ledia Hanifa Amaliah anggota DPR Fraksi PKS yang menganggap pasal ini berpedoman pada konsep ‘consent’ atau persetujuan korban, dan ‘consent’ ini lah yang dianggap melegalkan perbuatan zina. Prinsip yang tertera dalam pasal tersebut antara lain; kepentingan terbaik bagi Korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidakberulangan.

Pro kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ternyata membawa angin segar bagi para penyintas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Selama ini, terjadi kekosongan hukum sehingga tidak ada payung hukum terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Akibatnya, penyintas enggan menceritakan dan melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami di lingkungan pendidikan tinggi. Hal tersebut tidak luput dari upaya si pemilik kuasa atau petinggi perguruan tinggi yang masih berlindung dibawah “citra baik” kampus yang selama ini dijunjung. Pada akhirnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus bagaikan angin berlalu tanpa ada tindaklanjut maupun proses hukum yang jelas demi menjaga citra kampus.

Fenomena Gunung Es dan Strategi Pencegahan

Pasca berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, banyak indikasi kasus iceberg atau kasus kekerasan seksual bak gunung es yang selama ini hanya berlalulalang di kalangan mahasiswa tanpa ada penanganan tegas kembali mencuat. Hal tersebut menunjukkan jika payung hukum yang mengikat penting dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi sebelum adanya Permendikbudristek tersebut diantaranya Kasus Agni di UGM. Dikutip dari Tirto.id, Agni (bukan nama sebenarnya) yang merupakan penyintas harus menandatangani kesepakatan non-litigasi bersama terduga pelaku pemerkosaan dan pihak rektorat UGM. 

Kesepakatan non-litigasi yang ditandatangi tersebut adalah tanda jika kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni dianggap selesai oleh ketiga pihak.  Artinya, dugaan kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi di lingkungan pendidikan tinggi belum berpihak pada korban. Akibatnya, perjuangan korban atau penyintas dalam memperjuangkan hak-haknya harus berakhir dengan kesepakatan demi meminimalisir resiko yang bisa saja menimpa Agni. Dengan demikian, kasus tersebut membuktikan jika lingkungan pendidikan tinggi sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 belum mampu melindungi korban sebagai kelompok rentan karena tidak adanya payung hukum yang mengatur dengan jelas.

Dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan sebagai salah satu kelompok identitas yang rentan mengalami tindakan tersebut, maka perlu strategi-strategi yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk memerangi kasus kekerasan seksual. Salah satu pihak yang perlu terlibat aktif adalah masyarakat sipil. Pentingnya kehadiran masyarakat sipil sejalan dengan teori demokrasi liberal dimana negara kuat dan masyarakat sipil juga kuat. 

Keduanya memiliki kekuatan yang sama meskipun satu sama lain terpisah namun saling melengkapi (Seftyono 2019). Kehadiran masyarakat sipil tidak hanya merepresentasikan demokrasi, melainkan juga liberalisme yang mengakomodir kepentingan segala arah dari siapapun (Seftyono 2019). Strategi masyarakat sipil dalam kasus kekerasan seksual artinya masyarakat sipil membawa kepentingan kelompok perempuan yang mulanya tidak dipertimbangkan dengan baik. Masyarakat sipil perlu memperkuat aktivitas-aktivitas politik mereka untuk membawa kepentingan yang mengedepankan hak-hak kelompok rentan dalam kasus kekerasan seksual yaitu kelompok perempuan.

Esensi ideologi Liberalis yang lebih condong pada pedekatan yang halus memang membuktikan bahwa kebebasan dan kesetaraan menjadi poin utama dan yang lebih penting ialah kepentingan kelompok tetap terjaga. Namun menurut pandangan Marxis yang memiliki esensi ideologi yang lebih kasar beranggapan bahwa manusia pada hakikatnya akan selalu ada dan hidup berdampingan dengan konflik karena yang membuat konflik itu sendiri ialah manusia. 

Namun bukan berarti tidak ada perjuangan yang melandasi. Perjuangan yang dilandasi pada persamaan rasa dan perjuangan kelas menjadi poin utama dalam ideologi marxisme. Kelompok tertindas yang semula didominasi oleh konflik dan kepentingan oleh para kelompok superior lama-kelamaan akan menuntut balas atas kesadaran sama-sama diinjak. Oleh sebab itu masyarakat sipil harus paham bahwa dalam dua ideologi yang ada di atas tidak selamanya berdampak buruk dalam penerapan dilingkungan. Oleh sebab itu dengan pentingnya berfikir kritis dan selalu menjadi mediator dalam perpercahan konflik kelompok identitas sudah sepatutnya konflik yang terjadi di masyarakat akan reda dengan sendirinya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun