Mohon tunggu...
Wahid AldiNugroho
Wahid AldiNugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Non scholae, sed vitae discimus

"Kita belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk kehidupan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polisi Virtual sebagai Adanya Intervensi Negara terhadap Kebebasan Berpendapat

20 April 2021   22:57 Diperbarui: 21 April 2021   13:35 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi Virtual dapat dikatakan termasuk produk rezim untuk menekan tindakan kejahatan di media sosial. Tentu mengapa demikian? Karena masyarakat dengan derasnya dan masifnya mampu mengkritisi segala kebijakan pemerintah tanpa adanya tekanan langsung dari pihak negara. Disinilah polisi virtual bekerja untuk menekan deras dan masifnya opini publik. 

Bukankah itu termasuk tindakan melanggar hukum? Dikarenakan polisi dengan mudahnya memasuki arena privat seperti apa yang dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Jika memang kehendak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi apapun dari bentuk ruang publik untuk kepentingan umum diawasi oleh Negara.  Walaupun kehendak masyarakat akan kebebasan berpendapat serasa terlalu diperhatikan, tentu tidak semuanya disalahkan oleh Polisi Virtual tersebut. Seperti perkataan Habermas bahwa opini publik yang ingin diajukan oleh pemerintah harus bersifat formal, hal itu menandakan bahwa opini yang dibawa tidak boleh ditampilkan dalam bentuk vulgar, naif dan liar. Tentu walaupun terkekang secara tidak langsung akan ketakutan untuk berpendapat, namun disisi lain masyarakat harus cerdas dalam menyampaikan opini publik sehingga opini tersebut tidak melanggar UU ITE oleh Polisi Virtual.

"Jika memang serasa begitu menakutkan jika opini kita akan dijerat oleh Polisi Virtual terkait Pasal UU ITE, maka Opini yang dibentuk harus cerdas, berkualitas dan terpercaya,"

Bedakan antara memberikan kritik lewat opini dengan memfitnah dengan mencaci maki ya Readers !!!

Daftar Pustaka

Adi, Isbandi Rukminto. 2008. Intervensi komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Habermas, Jürgen. (1989). The Structural Transformation of Public Sphere: An Inquiry into Category of Bourgeois Society, Thomas Burger (terj.). Cambridge: Polity Press.

Hobbes, Thomas. 1998. Leviathan, Or The Matter, Forme, & Power Of A Common-Wealth Ecclesiaticall And Civill. Edited with an Introduction and Notes by J. C. A GASKIN (New York: Oxford University Press).

Tricana, Deny Wahyu. Media Massa dan Ruang Publik, Sebuah Ruang yang Hilang, Jawa Timur: Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Ibrahim. 2020. Agama, Negara dan Ruang Publik Menurut Habermas. Maluku: Universitas Bangka Belitung, Jurnal Badati. Volume II. Nomor 3.

Prasetyo, Antonius Galih. 2012. Menuju Demokrasi Rasional: Melacak Pemikiran Jurgen Habermas tentang Ruang Publik. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 16, Nomor 2, November 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun