Mohon tunggu...
ALDIKA BAYU SETIAWAN
ALDIKA BAYU SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Proses Mengejar Target

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menemukan Keseimbangan: Sistem Ekonomi Islam dalam Era Globalisasi

3 Juni 2024   21:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Integrasi dengan Sistem Global: Penting untuk mencari titik temu dan harmonisasi antara nilai-nilai syariah dengan sistem ekonomi global yang ada. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama internasional, riset dan pengembangan, dan diplomasi ekonomi.

4. Inovasi dan Adaptasi: Sistem ekonomi Islam haruslah adaptif dan inovatif, mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman modern. Pemanfaatan teknologi dan pengembangan produk-produk keuangan syariah yang kreatif dan relevan menjadi kunci untuk menarik minat masyarakat global.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik Kesimpulannya bahwa Penerapan sistem ekonomi Islam di era globalisasi  merupakan sebuah perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan komitmen, kolaborasi, dan inovasi yang berkelanjutan, sistem ekonomi Islam berpotensi menjadi solusi alternatif yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Sistem ekonomi Islam menawarkan atau memberikan solusi yang seimbang dan berkelanjutan untuk berbagai tantangan ekonomi global. Dengan upaya kolektif dan komitmen yang kuat, sistem ekonomi Islam dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat bagi seluruh umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun