Mohon tunggu...
Aldi Gunawan
Aldi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar di bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ruang Lingkup Ekonomi Syariah

18 Desember 2024   14:06 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:06 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akuntansi syariah, sebagai sistem akuntansi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, memiliki ruang lingkup yang luas dan kompleks. Lebih dari sekadar mencatat dan menyajikan data keuangan, akuntansi syariah bertujuan untuk membangun sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berorientasi pada maslahat umat.

Prinsip-Prinsip Dasar Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah didasari oleh beberapa prinsip fundamental yang membedakannya dari akuntansi konvensional. Prinsip-prinsip ini meliputi:

* Keadilan (Adil):  Semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus diperlakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

* Transparansi (Shiddiq): Informasi keuangan harus disajikan secara jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh semua pihak.

* Kejujuran (Amanah):  Semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus bersikap jujur dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

* Kebersihan (Thaharah):  Transaksi keuangan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).

* Maslahat (Kemaslahatan):  Semua kegiatan ekonomi harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan tidak boleh merugikan pihak lain.

Ruang Lingkup Akuntansi Syariah

Ruang lingkup akuntansi syariah meliputi berbagai aspek, antara lain:

* Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah:  Akuntansi untuk bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun