UU ITE ini terbit pada tahun 2008 dan kemudian direvisi pada tahun 2016. UU ini paling banyak mengundang kontroversi karena dirasa banyak pasal karet yang dapat menjerat siapa saja. Penulis akan menjabarkan delik-delik (perbuatan yang dapat dikenakan hukuman/sanksi pidana) dalam UU ITE.
Untuk mempermudah pembaca dalam memahami apa saja delik yang diatur dalam UU ITE, penulis akan membuat susunan sebagai berikut;
A. PERBUATAN DAN PASAL
B. URAIAN PERBUATAN DAN PASAL
A. PERBUATAN DAN PASAL
Delik-delik dalam UU ITE diatur pada Bab VII PERBUATAN YANG DILARANG yang terdiri dari pasal 27-37 yang setidak-tidaknya memuat 13 delik, diantaranya;
1. Tindakan yang melanggar kesusilaan, pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
2. Perjudian, pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
4. Pemerasan dan/atau pengancaman, pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
5. Penguntitan/Cyberstalking, pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
6. Penyebaran berita bohong (hoax), pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
7. Ujaran kebencian, pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
8. Akses Ilegal, pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
9. intersepsi, pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016;
10. Kejahatan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau data interference, pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
11. Gangguan terhadap sistem elektronik, pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008;
12. Penyalahgunaan perangkat, pasal 34 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; dan
13. Pelanggaran yang terkait dengan komputer, pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
B. URAIAN PERBUATAN DAN PASAL
1. Tindakan yang melanggar kesusilaan
Tindakan ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan sebagai berikut;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”