Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Palu Keadilan Ada dalam Genggaman Sang Iblis

30 Mei 2018   18:23 Diperbarui: 28 Juni 2018   03:24 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seeorang disebut sebagai korban kejahatan jika menurut Hukum adalah yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain kepadanya.

Adakah dari pakar hukum yang bisa menjelaskan dengan pasti yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu yang seperti apa?.

Karna pada faktanya narkotika itu tidak menimbulkan yang namanya korban. Lihatlah orang orang yang tertangkap itu hampir 99 persen dimasukan kepenjara. Seharusnya sebagai korban itu tidak dimasukan kepenjara. Mungkin iblis saja masih punya otak untuk memasukan mereka yang menjadi korban dan mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Jadi korban itu tidak ada yang untung sebab mereka selalu meminta ganti rugi dan bukan ganti untung.

Biadab sekali mereka yang memenjarakan orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Jika belum bisa menentukan manakah yang termasuk korban dalam undang undang narkotika maka berarti belum bisa ditentukan manakah yang benar benar korban. Karna semua dikirim dan dipidanakan dan dimasukan kepenjara.

Jika belum bisa menentukan mana yang layak disebut sebagai korban lalu apakah alasannya mereka yang dieksekusi mati sampai berjilid jilid seperti sebuah sinetron.

Korbannya saja belum bisa dengan pasti disebut sebagai korban tapi orang orang itu sudah dieksekusi mati yang belum jelas apa salahnya.

LUARR BINASA/BIASA GANASNYA HUKUM NARKOBA DI NEGERI TAK BERAKAL INI.

#Belajar_Waras

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun