Seeorang disebut sebagai korban kejahatan jika menurut Hukum adalah yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain kepadanya.
Adakah dari pakar hukum yang bisa menjelaskan dengan pasti yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu yang seperti apa?.
Karna pada faktanya narkotika itu tidak menimbulkan yang namanya korban. Lihatlah orang orang yang tertangkap itu hampir 99 persen dimasukan kepenjara. Seharusnya sebagai korban itu tidak dimasukan kepenjara. Mungkin iblis saja masih punya otak untuk memasukan mereka yang menjadi korban dan mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Jadi korban itu tidak ada yang untung sebab mereka selalu meminta ganti rugi dan bukan ganti untung.
Biadab sekali mereka yang memenjarakan orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Jika belum bisa menentukan manakah yang termasuk korban dalam undang undang narkotika maka berarti belum bisa ditentukan manakah yang benar benar korban. Karna semua dikirim dan dipidanakan dan dimasukan kepenjara.
Jika belum bisa menentukan mana yang layak disebut sebagai korban lalu apakah alasannya mereka yang dieksekusi mati sampai berjilid jilid seperti sebuah sinetron.
Korbannya saja belum bisa dengan pasti disebut sebagai korban tapi orang orang itu sudah dieksekusi mati yang belum jelas apa salahnya.
LUARR BINASA/BIASA GANASNYA HUKUM NARKOBA DI NEGERI TAK BERAKAL INI.
#Belajar_Waras