Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni Aco

14 Juni 2017   16:44 Diperbarui: 19 September 2017   09:06 2168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hikmah dari Kekejaman jaksa.

Bagi anda yang sedang atau ada keluarga anda yang sedang berhadapan dengan hukum maka ambilah pelajaran dari kisah keluarga kami ini.

Setelah apa yang terjadi kepada salah satu keluarga kami maka barulah mata kami terbuka dan dapat melihat jelas tentang kondisi hukum dinegara kita.

Janganlah kita berharap akan adanya keadilan dinegeri ini.
Karna sistem yang sekarang berlaku adalah.

1. Status terdakwa dan tersangka sudah hilang. Walaupun ada hanya formalitas untuk menentukan sudah dimana proses yang dilalui seseorang yang sedang mengalami berhadapan dengan hukum.

2. Status yang ada ada pada saat pertama kali ditangkap adalah sudah narapidana.

3. Fungsi pengadilan yang harusnya menjadi ajang pertempuran untuk menentukan sebuah kebenaran sudah berubah fungsi menjadi tempat seseorang menerima vonis atau lamanya hukum yang akan dia jalani.

4. Hal ini karna dinegara kita sudah tidak ada lagi keadilan dan keadilan itu hanya ada pada saat sang jaksa menjual keadilan kepada kita dengan harga dan syarat yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Ambilah kisah yang menimpa keluarga kami.
Keluarga kami dihukum bukan karna salah.
Keluarga kami dihukum karna tak mampu memberikan uang 350 juta yang diminta oleh jaksa nuraeni aco.

Apabila kita tidak sanggup memenuhi uang permintaan jaksa maka kita baca sama sama kekejian dan kesadisan jaksa nuraeni kepada seorang anak manusia.

Tulisan ini akan dibuat sampai 10 jilid yang setiap jilid itu isinya akan mengupas satu persatu kekejian jaksa nuraeni akibat kami tidak sanggup memberikan uang 350 juta kepada sang jaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun