Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Kabar Jaksa Nuraeni Aco yang Baik

28 April 2016   20:00 Diperbarui: 3 Juni 2016   14:48 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="ini tuntutan 14 tahun untuk pasal 112 ayat 1 yang mempunyai maksimal hukuman 12 tahun saja"]

[/caption]

Kasasi bukan lagi melihat salah atau benarnya seseorang, akan tetapi lebih melihat bagaimana sistem penegakan hukum diaksanakan untuk menghukum seseorang.

Jika melihat ke arah sistem penegakan hukum maka terdapat 20 lebih kesalahan dalam hukum untuk menghukum anak kami hadi.

Dan seharusnya mahkamah agung mengetahui kesalahan tersebut mengingat mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi dinegara ini dalam mencari keadilan 

Ini adalah bukti jika mahkamah agung mengetahui dan melihat ada  kesalahan dalam proses persidangan anak kami tetapi para hakim agung tutup mata dan menolak kasasi anak kami.

Dan sekali lagi anak kami harus dihukum bukan karna anak kami bersalah. Akan tetapi anak kami dihukum karna memiliki orang tua seperti kami yang miskin sehingga tidak sanggup membayar ke mahkamah agung.

Ini bukti mahkamah agung memgetahui jika ada kesalahan pada tuntutan jaksa nuraeni pada persidangan anak kami hadi

[caption caption="diambil dari website mahkamah agung"]

[/caption]

Tapi lihatlah, lagi lagi karna UANG maka para hakim hakim agung yang memeriksa berkas kasasi anak kami itu menolak kasasinya dan menetapkan hukuman yang sama 17 tahun. Hakim agung itu dipimpim oleh hakim agung sri muharyani nip. 

Jika melihat tangisan dari cucu perempuan saya dan menantu saya (istri hadi) maka jujur saya sebagai manusia maka marah sekali dengan ibu jaksa nuraeni.

Karna ibu jaksa nuraeni telah menyebabkan cucu saya menjadi tidak punya ayah. Dan siapa yang menafkahi dan membiayai pendidikan cucu saya kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun