Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gantilah Hukumanya dengan Eksekusi dan Percepatlah Kematian Saudara Kami

27 Juli 2015   12:46 Diperbarui: 27 Juli 2015   12:59 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan Tuk sang Pendosa

Gantilah hukumanya dengan eksekusi dan Percepatlah kematian keluarga kami. Jangan siksa dia

 

Mempertanyakan keadilan hakim agung margono dan hakim agung eddy amry serta hakim agung sri muharyani atas kasasi saudara kami hadi junaedi.

Saya mewakilkan saudara kami  hadi junaedi yang dalam suratnya sangat kecewa dengan putusan kasasinya.

 

Alasannya :

 

Pada sidang tingkat pertama di PN selatan dengan hadi dituntut pasal 112 ayat 1 oleh jaksa jpu nuraeni aco selama 14 tahun.

 

Hal ini sudah kesalahan fatal dan kejahatan kemanusian karna pasal 112 ayat 1 maksimal ancaman hukumannya hanya 12 tahun. Lalu kenapa bisa jaksa jpu menuntut 14 tahun?.

.

 

Dan bahkan majelis hakimpun yang diketuai hakim suprapto memvonis menjadi 17 tahun.

 

Ditambah lagi dimana dalam tuntutanpun nama berbeda yaitu ahmad sofiandry alias ade. Tangkapan polres jakarta timur. Sedang saya ditangkap BNN.

Lalu pada sidang hadi tidak didampingi pengacara karna itu saran dari jaksa JPU Nuraeni Aco. Dimana hakim diganti sampai 7 orang.

Sidangpun hanya berjalan 3 kali dengan total waktu 37 menit saja. Dan haailnya 17 tahun penjara.

Sungguh persidangan fenomenal abad ini lalu kenapa hakim mahkamah agung menolak kasasinya

 

Pada tingkat banding di PT DKI pun hasilnya sama 17 tahun akan tetapi menetapkan saya tidak terbukti sebagai bandar karna saya ditangkap sedang mengkonsumsi narkoba dalam mobil yang saya parkir pinggir jalan dan dengan barang bukti 0.7 shabu dan 1.1 heroin.

 

Anehnya hakim hakim dimahkamah agung tidak mengerti akan SEMA yang mereka buat.

Jika menurut sema no 4 tahun 2010 maka barang bukti ketika saudara kami hadi tertangkap tangan di mobilnya maka seharusnya termasuk katagori pecandu.

Ditambah lagi saudara  saya mempunyai surat keterangan rehabilitasi dari BNN lido dan surat dari RSKO dan surat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialiat narkoba.

Ada 21 Fakta cacat hukum dalam kaaus hadi junaedi yang diabaikan dalam proses hukum di mahkamah agung

 

Lalu sekarang kemana saudara kami hadi harus mencari KEADILAN buat dirinya dan keluarganya?.

 

Kenapa para hakim tidak Berfikir seandainya dia anak kalian lalu apa tidak menjerit bathin kalian melihat cucu kalian menangis karna ayahnya dihukum 17 tahun tanpa ada keadilan??.

Kenapa kalian bisa hukum bandar dengan barang bukti kilo an dibawah 17 tahun atau paling tinggi 20 tahun?.

Atau apriani tragedi pagi tugu tani yang menewaskan 11 orang dan hanya dihukum 15 tahun.

 

Para bandar yang 1 kilo sampai 20 kilo banyak dihukum dibawah 17 tahun.

hal itu jauh lebih banyak dari barang bukti yang dimiliki saudara kami hadi yaitu 1.1 gram tapi dihukum 17 tahun.

 

Lalu dimana letak adilnya?.

Dan ada apa dengan para hakim yang memutus sidangnya?.

 

Oleh sebab itu maka

Kami sebagai keluarga besar hadi junaedi ingin memohon dengan kerendahan hati kepada Bapak Presiden Jokowi Selaku pimpinan dinegara ini.

 

Jika memang niat para hakim itu  membunuh para pecandu maka kami keluarga hadi akan ikhlas asalkan saudara kami dimatikan dengan cara yang manusiawi.

 

Bukan dengan cara menyiksanya terlebih dahulu selama 17 tahun dipenjara kemudian menemui ajal.

 

Karna saudara kami dalam kondisi  sakit akibat narkoba yang digunakannya selama belasan tahun.

Jadi kemungkinan dia tidak akan sanggup untuk bertahan hidup 17 tahun didalam penjara.

 

Demi rasa kemanusian sesama mahkluk tuhan maka kami keluarga memohon agar hukuman saudara kami hadi diganti hukumannya dengan eksekusi saja. Kami akan ikhlas melihat saudara kami mati dieksekusi dibanding harus disiksa terlebih dahulu sebelum mati didalam penjara.

 

Saudara kami hadipun setuju jika Bapak Presiden Jokowi memang peduli dengan para korban narkotika maka eksekusilah saudara kami hadi yang memang pecandu karna kami yakin dengan eksekusi akan membuat saudara kami lepas dan bebas dari semua beban penderitaannya dan mendapatkan kedamaian yang abadi kembali kepada sang pencipta.

Biarlah saudara kami mendapatkan keadilan setelah kematiannya. Yang mana hal itu tidak didapat oleh saudara kami hadi dinegara yang bapak pimpin ini.

 

Sehingga sampai hak hidup, hak untuk sembuh dan kebebasannyapun dirampas dan tidak lagi dia akan dia dapatkan.

 

Walaupun apa yang dia lakukan itu tidak ada orang yang disakiti atau dirugikan sebagai korbannya atas perbuatan saudara kami hadi yang memang pecandu tersebut.

 

Kami keluarga sangat ikhlas jika Bapak Presiden sudi dan Mau Mengabulkan permohonan kami sebagai keluarga besar hadi junaedi pecandu 17 tahun penjara agar segera dieksekusi saja. kasian dia sakit dan harus menjalaninya dipenjara.

 

 

Jangan siksa saudara kami seperti itu karna diapun mahkluk ciptaan tuhan sama seperti kita. Yang akan merasa sakit jika disiksa DAN merasa sedih jika disakiti.

 

 

 

Atas perhatiannya dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih dan kami memohon maaf kepada masyarakat indonesia atas perbuatan saudara kami yang pecandu.

 

Dan janganlah membenci pecandu karna sesungguhnya mereka adalah hanya korban dan alangkah dzalimnya kita memperlakukan korban kejahatan dengan merampas kebebasan dan hak untuk sembuh dan hak untuk hidupnya.

 

 

Karna kamilah yang salah yang tidak pernah memberitahu dan mengajarkan dia tentang bahaya narkotika sehingga dia menjadi pecandu.

 

 

 

Wassalam

Keluarga besar

 

Hadi Djunaedi, S.Kom, M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun