Keadilan Tuk sang Pendosa
Gantilah hukumanya dengan eksekusi dan Percepatlah kematian keluarga kami. Jangan siksa dia
Â
Mempertanyakan keadilan hakim agung margono dan hakim agung eddy amry serta hakim agung sri muharyani atas kasasi saudara kami hadi junaedi.
Saya mewakilkan saudara kami  hadi junaedi yang dalam suratnya sangat kecewa dengan putusan kasasinya.
Â
Alasannya :
Â
Pada sidang tingkat pertama di PN selatan dengan hadi dituntut pasal 112 ayat 1 oleh jaksa jpu nuraeni aco selama 14 tahun.
Hal ini sudah kesalahan fatal dan kejahatan kemanusian karna pasal 112 ayat 1 maksimal ancaman hukumannya hanya 12 tahun. Lalu kenapa bisa jaksa jpu menuntut 14 tahun?.
Â
Dan bahkan majelis hakimpun yang diketuai hakim suprapto memvonis menjadi 17 tahun.
Â
Ditambah lagi dimana dalam tuntutanpun nama berbeda yaitu ahmad sofiandry alias ade. Tangkapan polres jakarta timur. Sedang saya ditangkap BNN.
Sidangpun hanya berjalan 3 kali dengan total waktu 37 menit saja. Dan haailnya 17 tahun penjara.
Sungguh persidangan fenomenal abad ini lalu kenapa hakim mahkamah agung menolak kasasinya
Â
Pada tingkat banding di PT DKI pun hasilnya sama 17 tahun akan tetapi menetapkan saya tidak terbukti sebagai bandar karna saya ditangkap sedang mengkonsumsi narkoba dalam mobil yang saya parkir pinggir jalan dan dengan barang bukti 0.7 shabu dan 1.1 heroin.
Â
Anehnya hakim hakim dimahkamah agung tidak mengerti akan SEMA yang mereka buat.
Ditambah lagi saudara  saya mempunyai surat keterangan rehabilitasi dari BNN lido dan surat dari RSKO dan surat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialiat narkoba.
Â
Lalu sekarang kemana saudara kami hadi harus mencari KEADILAN buat dirinya dan keluarganya?.
Â
Kenapa para hakim tidak Berfikir seandainya dia anak kalian lalu apa tidak menjerit bathin kalian melihat cucu kalian menangis karna ayahnya dihukum 17 tahun tanpa ada keadilan??.
Kenapa kalian bisa hukum bandar dengan barang bukti kilo an dibawah 17 tahun atau paling tinggi 20 tahun?.
Atau apriani tragedi pagi tugu tani yang menewaskan 11 orang dan hanya dihukum 15 tahun.
Â
Para bandar yang 1 kilo sampai 20 kilo banyak dihukum dibawah 17 tahun.
hal itu jauh lebih banyak dari barang bukti yang dimiliki saudara kami hadi yaitu 1.1 gram tapi dihukum 17 tahun.
Â
Lalu dimana letak adilnya?.
Dan ada apa dengan para hakim yang memutus sidangnya?.
Â
Oleh sebab itu maka
Kami sebagai keluarga besar hadi junaedi ingin memohon dengan kerendahan hati kepada Bapak Presiden Jokowi Selaku pimpinan dinegara ini.
Â
Jika memang niat para hakim itu  membunuh para pecandu maka kami keluarga hadi akan ikhlas asalkan saudara kami dimatikan dengan cara yang manusiawi.
Â
Bukan dengan cara menyiksanya terlebih dahulu selama 17 tahun dipenjara kemudian menemui ajal.
Â
Karna saudara kami dalam kondisi  sakit akibat narkoba yang digunakannya selama belasan tahun.
Jadi kemungkinan dia tidak akan sanggup untuk bertahan hidup 17 tahun didalam penjara.
Â
Demi rasa kemanusian sesama mahkluk tuhan maka kami keluarga memohon agar hukuman saudara kami hadi diganti hukumannya dengan eksekusi saja. Kami akan ikhlas melihat saudara kami mati dieksekusi dibanding harus disiksa terlebih dahulu sebelum mati didalam penjara.
Â
Saudara kami hadipun setuju jika Bapak Presiden Jokowi memang peduli dengan para korban narkotika maka eksekusilah saudara kami hadi yang memang pecandu karna kami yakin dengan eksekusi akan membuat saudara kami lepas dan bebas dari semua beban penderitaannya dan mendapatkan kedamaian yang abadi kembali kepada sang pencipta.
Â
Sehingga sampai hak hidup, hak untuk sembuh dan kebebasannyapun dirampas dan tidak lagi dia akan dia dapatkan.
Â
Walaupun apa yang dia lakukan itu tidak ada orang yang disakiti atau dirugikan sebagai korbannya atas perbuatan saudara kami hadi yang memang pecandu tersebut.
Â
Kami keluarga sangat ikhlas jika Bapak Presiden sudi dan Mau Mengabulkan permohonan kami sebagai keluarga besar hadi junaedi pecandu 17 tahun penjara agar segera dieksekusi saja. kasian dia sakit dan harus menjalaninya dipenjara.
Â
Jangan siksa saudara kami seperti itu karna diapun mahkluk ciptaan tuhan sama seperti kita. Yang akan merasa sakit jika disiksa DAN merasa sedih jika disakiti.
Â
Â
Â
Atas perhatiannya dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih dan kami memohon maaf kepada masyarakat indonesia atas perbuatan saudara kami yang pecandu.
Â
Dan janganlah membenci pecandu karna sesungguhnya mereka adalah hanya korban dan alangkah dzalimnya kita memperlakukan korban kejahatan dengan merampas kebebasan dan hak untuk sembuh dan hak untuk hidupnya.
Â
Karna kamilah yang salah yang tidak pernah memberitahu dan mengajarkan dia tentang bahaya narkotika sehingga dia menjadi pecandu.
Â
Â
Wassalam
Keluarga besar
Â
Hadi Djunaedi, S.Kom, M.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H