Tetapi mereka terpilih karna bisa mempunyai rasa adil yang tinggi dibandingkan manusia lainnya .
dan atas dasar itu mereka terpilih  sebagai wakil tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang dan maha pemaaf.
Akhirnya pertanyaan itu terjawab ketika saya mulai memasuki sidang pradilan sesat dimana saya yang seorang korban narkotika dengan barang bukti 1.1 gram.
disidang hanya 3 Kali dalam 14 hari(2 minggu) dan dengan total waktu ketiga sidang tersebut hanya 37 menit. Yaitu 20 menit lalu 2 menit dan trakhir 15 menit.
Dan hasilnya jaksa menuntut 14 tahun dengan pasal 112 ayat 1 yang maksimal hukuman pasal tersebut hanya 12 tahun penjara.
Padahal orang tua telah menyerahkan kepada jaksa JPU semua bukti medis yang menerangkan saya ini pecandu. Bukti tersebut dari BNN LIDO lalu ada RSKO dan ada surat berobat di  2 dokter specialist pecandu narkoba.
Yang membuat saya tercengang dan shock adalah dikala mendengar vonis hakim yang sangat diluar akal logika saya yaitu dengan mengetahui tuntutan kaksa JPU yang melewati batas maksimal dari hukuman pasal yang dituntut tetapi hakim tidak ambil peduli soal itu bahkan hakim tidak memperbaiki kesalahan itu dengan cara arif dan bijaksana.
Tetapi hakim malah memperparah dan memperburuk keadaan dengan memberikan vonis 17 tahun penjara. Yang artinya menambah 3 tahun dari apa yang dituntut jaksa.
Beginikah negara mengadili anak manusia sebagai mahkuk tuhan yang paling sempurna di muka bumi?.
17 tahun bukan waktu sebentar. Bahkan mungkin 50% saja rakyat indonesia yang masih bisa menyaksikan saat saya bebas nanti. Itupun jika. Saya masih bisa hidup.
Jika angka 17 tahun dibandingkan dengan kesalahan saya Sebagai pemakai saja maka disangat diluar prikemanusian.