5. Perbuatan Pecandu tidak menimbulkan korban tetapi hukuman yang kami terima adalah penyiksaan diri kami yang sedang sakit di dalam penjara hingga banyak Dari kami tidak kuat akan siksaan itu dan terpaksa harus menyerah dengan menghembuskan nafas kami didalam penjara.
6. Kami dicitrakan dan di stigma sebagai penjahat besar dan menjijikan dinegeri ini walaupun FAKTA jika dalam perbuatan kami tidak ada korban tetapi semua membenci kami hingga LBH pun melanggar sumpah advokat karna mereka pun enggan membela kami dipersidangan. Makanya saya Hadi Junaedi  dengan seorang diri menjalani persidangan dan diputus 17 tahun
7. Sayapun tidak mengerti kenapa negeri dzalim kepada kami yang korban narkotika. Yang mana tidak ada korban dari apa yang kami perbuat. Dengan menciptakan uu 35 yang mana bagi kami itu bukanlah hukuman tapi penzaliman untuk menyiksa kami yang sedang dalam keadaan sakit.
8. Rehabilitasi tidak pernah diberikan untuk kami bahkan itu suatu hal yang tidak akan mungkin kami bisa dapatkan karna harga rehabilitasi dinegara dzalim ini adalah 600 jutaan.
9. Rehabilitasi adalah hukuman tuk para bandar sebagai pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap. Dan rehabilitasi bukan untuk kami yang sudah tidak punya uang lagi yang habis dimiskinkan oleh narkoba.
10. Kami pecandu tidak pernah dikasih kesempatan untuk bisa pulih dan hidup normal Serta meraih masa depan gemilang dinegara ini.
11. Karna kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan perawatan dan kesembuhan Dari penyakit mematikan tersebut. Maka hilang jugalah hak hidup kami.
Tapi kami sudah memaafkan semua hal itu karna kami telah dirangkul dan diajak tuk hidup di alam lain oleh dzat yang menciptakan kami.
Penyiksaan yang telah kalian perbuat terhadap diri kami, yang juga makhluk ciptaanNYA. Telah membuat TUHAN marah dan kecewa, karna melihat sudah tidak ada lagi orang yang mau peduli dan mau menolong kami yang sedang sakit. Tapi kalian malah sadis mengirim kami yang sakit untuk disiksa didalam penjara. Untuk itulah tuhan yang penyayang tidak tega melihat kami tersiksa dan DIA menghentikan penyiksaan dan pendzaliman terhadap diri kami dengan cara merangkul dan mengajak kami satu persatu untuk kembali pulang ke alam kami berasal.
Pesan kami yang terakhir adalah cukuplah kami dan jangan siksa teman teman kami yang masih hidup seperti kasus saya(hadi) yang dihukum 17 tahun. Tapi Rangkul mereka dan berikan pengarahan karna mereka bukan penjahat. Karna mereka juga sangat butuh dukungan Dari kalian semua agar bisa pulih kembali Dari kecanduannya.
Untuk orang tua kami, maka saya mewakili saudara saudara saya yang telah tiada ingin meminta maaf karna belum bisa berbakti dan membalas serta membahagiakan kalian.