Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Surat Dari Dalam Kuburku

28 Maret 2015   05:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:54 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan saya mewakiki saudara kami para  pecandu yang telah gugur sebagai korban perang terhadap narkotika ingin menyampaikan agar setiap nyawa kami yang hilang itu tidaklah sia sia.

Juga ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada orang orang yang pernah kami sakiti.

Dan kamipun telah memaafkan bagi kalian orang orang yang telah dzalim menyiksa dan membunuh kami dalam penjara.

Yang mana hal itu yang menyebabkan kami tidak bisa mengucapkan maaf sekaligus terima kasih kepada ayah dan ibu kami sebagai salam perpisahan terakhir dari anaknya.

Kami diperlakukan tidak adil dan kami dianggap orang yang tak berarti padahal dunia telah setuju dan menyepakatinya jika pecandu adalah orang yang menjadi korban dalam kejahatan narkotika.

Pecandu adalah target atau sasaran Dari kejahatan narkotika.

Tanya kepada diri kalian :

1. Sejak kapan korban kejahatan dikriminalisasi dan distigmasasi sebagai penjahat dan kriminal.

2. Sejak kapan anak bangsa yang tertindas malah didzolimi.

3. Sejak kapan korban kejahatan dirampas kemerdekaannya yang menurut uu sebagai korban haruslah dilindungi hak haknya.

4. Sejak kapan korban narkotika yang sebagian besar dalam sakit parah dan mematikan akibat narkotik yang dikonsumsinya seperti HIV, TBC, HEPATITIS C, KELENJAR GETAH KUNING tidak diobati melainkan dibawa ke dan dimasukan penjara(biadab) untuk membunuh kami dengan cara menyiksa kami sedikitnya 4 tahun menurut UU 35. Membiarkan kami tersiksa hidup dengan penyakit mematikan kami dan tidak diobati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun