Dan saya mewakiki saudara kami para  pecandu yang telah gugur sebagai korban perang terhadap narkotika ingin menyampaikan agar setiap nyawa kami yang hilang itu tidaklah sia sia.
Juga ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada orang orang yang pernah kami sakiti.
Dan kamipun telah memaafkan bagi kalian orang orang yang telah dzalim menyiksa dan membunuh kami dalam penjara.
Yang mana hal itu yang menyebabkan kami tidak bisa mengucapkan maaf sekaligus terima kasih kepada ayah dan ibu kami sebagai salam perpisahan terakhir dari anaknya.
Kami diperlakukan tidak adil dan kami dianggap orang yang tak berarti padahal dunia telah setuju dan menyepakatinya jika pecandu adalah orang yang menjadi korban dalam kejahatan narkotika.
Pecandu adalah target atau sasaran Dari kejahatan narkotika.
Tanya kepada diri kalian :
1. Sejak kapan korban kejahatan dikriminalisasi dan distigmasasi sebagai penjahat dan kriminal.
2. Sejak kapan anak bangsa yang tertindas malah didzolimi.
3. Sejak kapan korban kejahatan dirampas kemerdekaannya yang menurut uu sebagai korban haruslah dilindungi hak haknya.
4. Sejak kapan korban narkotika yang sebagian besar dalam sakit parah dan mematikan akibat narkotik yang dikonsumsinya seperti HIV, TBC, HEPATITIS C, KELENJAR GETAH KUNING tidak diobati melainkan dibawa ke dan dimasukan penjara(biadab) untuk membunuh kami dengan cara menyiksa kami sedikitnya 4 tahun menurut UU 35. Membiarkan kami tersiksa hidup dengan penyakit mematikan kami dan tidak diobati.