Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) selaku lembaga yang mengawasi, melakukan sosialisasi, dan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap Standar Program Siaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pada pasal 72 mengenai pengawasan dan pasal 73 mengenai sosialisasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!