Mohon tunggu...
Aldi AprillaNR
Aldi AprillaNR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tajamnya Pelanggaran pada Program SILET!

16 April 2021   14:29 Diperbarui: 16 April 2021   14:43 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa yang tidak mengenal program acara yang satu ini, SILET! Dengan jargon andalan yang seringkali diucapkan pembawa acaranya yaitu “Semuanya akan dikupas secara tajam, setajam Silet!” yang sudah tidak asing lagi bagi para penonton setia tayangan ini.

Acara ini pertama kali tayang di channel Rajawali Citra Televisi(RCTI) pada tahun 2002 hingga saat ini SILET! Telah memenangkan beberapa penghargaan dalam kategori Infotainment Terbaik. Penonton setia dari program acara ini pun biasanya berasal dari kalangan ibu-ibu sehingga jam tayangnya disesuaikan disaat ibu-ibu telah menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya.

Selain RCTI, ada pula channel televisi lain yang menayangkan program acara SILET! yakni INews dengan format yang hampir sama program acara ini pun mendapatkan ketertarikan penonton yang cukup baik.

SILET! adalah sebuah program yang berisi informasi dan hiburan yang memuat kehidupan para selebritis baik selebritis Indonesia maupun mancanegara. Selain memuat kehidupan selebritis, acara SILET! ini juga kadang mengungkap fakta-fakta seputar kejadian mistis dan misterius serta tragedi seperti bencana atau fenomena alam yang dikaitkan dengan kekuatan supranatural.

Seperti tayangan SILET! pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 yang terdiri dari empat segmen dengan tema yang berbeda-beda. Terdapat beberapa segmen yang ada di program acara ini yang melanggar etika dan hukum dalam media penyiaran baik dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran maupun dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(PPPSPS).

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa isi dari sebuah program siaran wajib mengandung informasi yang bermanfaat dalam membentuk dan menjaga rasa persatuan budaya di Indonesia.

Pada segmen ketiga program acara SILET! Menampilkan pembahasan mengenai program acara bernama “Ikatan Cinta” milik RCTI. Pembahasan ini dilakukan secara berulang saat acara ini ditayangkan demi meningkatkan popularitas program tersebut dan tidak ada unsur yang berisi manfaat untuk penonton karena hanya mengejar rating dan profit sebuah program. Dimana diketahui bahwa acara milik RCTI tersebut akhir-akhir ini sedang tenar dikalangan masyarakat Indonesia terutama dikalangan ibu-ibu.

Pada pasal 37 ayat 4 Pedoman Perilaku Penyiaran pada poin ke-dua disebutkan bahwa siaran pada klasifikasi R dilarang memuat yang mendorong remaja atau anak-anak percaya pada kekuatan supranatural, paranormal atau semacamnya.

Pada segmen keempat acara SILET! Menampilkan pembahasan mengenai fenomena alam yakni “Halo Bulan” atau “Halo Matahari” yang terjadi disekitar daerah Maluku Utara. Pelanggaran yang terjadi ada pada voice over siaran ini yang mengatakan "Lantas, adakah kaitan antar kemunculan fenomena matahari cincin ini dengan pertanda akan munculnya kejadian alam lainnya”.

Secara tidak langsung kalimat ini membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat khususnya pada usia remaja dan anak-anak. Memang pada acara tersebut juga ditampilkan pembahasan mengenai fenomenal ”Halo Matahari” dari perspektif para ahli. Namun, penggunaan kata dalam voice over tersebut kurang cocok untuk disiarkan karena pada dasarnya pada usia remaja atau anak-anak belum dapat mengetahui kebenaran dari opini-opini yang ditampilkan.

Diluar itu semua, program acara SILET! yang ditayangkan di channel INews ini seringkali menayangkan informasi-informasi yang dahulu sudah pernah di tayangkan sebelumnya. Tidak hanya informasi mengenai kehidupan selebritis yang sering ditayangkan ulang, namun terkadang dijumpai berita-berita yang pada dasarnya memiliki karakter segera publish yang artinya sebuah berita itu ditayangkan dengan segera pada saat berita itu diliput, seperti Hard News. Hal ini akan menyebabkan terjadinya sebuah ketimpangan informasi dimasyarakat, alangkah lebih baiknya jika berita Hard News tersebut ditayangkan atau dipublish terlebih dahulu melalui sebuah artikel secara tertulis, dengan begitu esensi dari berita tersebut dapat terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun