Dampak yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut bisa menjadi menjadi rekomendasi kebijakan kedepannya, dampak dari permasalahan tersebut, yaitu:
- Transaksi yang tidak efisien menjadi kendala bagi banyak UMKM di Provinsi Lampung yang masih bergantung pada pembayaran tunai. Ketergantungan ini sering menyebabkan proses transaksi yang lambat, risiko kesalahan perhitungan uang kembalian, dan pengalaman pelanggan yang kurang optimal terutama saat volume transaksi tinggi. Selain itu, pembayaran tunai rentan terhadap kehilangan uang akibat pencurian, kelalaian, atau kesalahan pencatatan sehingga menyulitkan pelaku usaha dalam memantau arus kas secara akurat. Hal ini menghambat produktivitas dan pengelolaan keuangan, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil.
- Penggunaan QRIS oleh UMKM di Provinsi Lampung dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi. Hingga Agustus 2024, terdapat 1.774.770 pengguna dan 544.574 merchant QRIS di Lampung, sebagian besar dari UMKM. Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk bertransaksi secara digital, yang dapat mempercepat proses pencatatan pajak dan retribusi daerah. Namun, jika transaksi digital tidak tercatat dengan baik dalam sistem pajak lokal, ada risiko berkurangnya PAD. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi QRIS untuk memastikan kepatuhan pajak, yang pada jangka panjang bisa berkontribusi pada peningkatan PAD.
- UMKM yang belum mengadopsi pembayaran digital berisiko kehilangan pelanggan, terutama di sektor ritel dan kuliner di mana konsumen muda lebih memilih metode yang praktis. Hingga Agustus 2024 terdapat 1,7 juta pengguna QRIS di Lampung, menunjukkan tren peralihan ke pembayaran digital. Tanpa adopsi ini UMKM berisiko tertinggal dan kehilangan peluang pasar yang lebih luas.
REKOMENDASI KEBIJAKANÂ
Menghadapi permasalahan masih rendahnya minta pelaku UMKM untuk beralih pada pembayaran digital seperti QRIS, dengan memberikan pendekatan strategis yang komprehensif dan berkelanjutan kedepannya. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada penguatan program edukasi dan pelatihan digital, Dukungan modal danakses teknologi dan insentif dan promosi penggunaan QRIS.
- Penguatan Program Pelatihan Digital dan Edukasi.Untuk mengatasi kurangnya pengetahuan digital di kalangan pelaku UMKM, pemerintah daerah perlu meluncurkan program edukasi dan pelatihan tentang sistem pembayaran digital, terutama QRIS. Program ini dapat berupa workshop, seminar, dan pelatihan online yang mengedukasi manfaat, cara penggunaan, dan keamanan QRIS. Keterlibatan asosiasi UMKM dan lembaga pendidikan juga penting untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitas program, mendorong adopsi sistem pembayaran digital di kalangan pelaku usaha.
- Dukungan Modal dan Akses TeknologiUntuk mengatasi kendala modal dalam adopsi QRIS, pemerintah perlu menyediakan subsidi untuk perangkat teknologi dan akses internet bagi UMKM. Ini bisa mencakup bantuan finansial untuk pengadaan smartphone dan biaya data, serta kerjasama dengan penyedia layanan seperti operator telekomunikasi dan bank untuk menawarkan paket khusus bagi UMKM. Selain itu, pengembangan program pembiayaan mikro oleh lembaga keuangan seperti perbankan dan lembaga pemberdayaan UMKM dapat membantu pelaku usaha berinvestasi dalam teknologi digital dengan biaya yang terjangkau.
- Insentif dan Promosi Penggunaan QRISUntuk mendorong lebih banyak UMKM mengadopsi QRIS, pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara digital. Selain itu, kampanye promosi tentang manfaat QRIS perlu ditingkatkan, termasuk kolaborasi dengan merchant yang telah sukses menggunakan QRIS untuk berbagi pengalaman positif. Ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menarik lebih banyak pelaku UMKM untuk beralih dari pembayaran tunai ke digital
KESIMPULANÂ
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital UMKM di Provinsi Lampung, yang mendominasi sektor usaha dengan 490.521 unit usaha mikro (99,5%), 2.202 usaha kecil (0,45%), dan 263 usaha menengah (0,05%). Hingga Agustus 2024, sebanyak 1.774.770 pengguna QRIS dan 544.574 merchant di Lampung telah mengadopsi teknologi ini, di mana 97% di antaranya berasal dari sektor UMKM. QRIS menawarkan berbagai manfaat, seperti efisiensi transaksi, pengurangan biaya operasional, keamanan data, dan perluasan akses pasar. Namun, tantangan signifikan masih ada, termasuk rendahnya literasi digital (Indeks Literasi Masyarakat Lampung hanya 59,25%), kurangnya edukasi tentang teknologi pembayaran, serta keterbatasan modal untuk pengadaan perangkat teknologi dan akses internet.Â
Hasil dari adopsi QRIS yang optimal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan transparansi, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan langkah strategis seperti edukasi digital, subsidi perangkat teknologi, dan insentif pajak, tujuan akhirnya adalah menciptakan stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan PDB daerah, dan meningkatkan daya saing UMKM di Provinsi Lampung dalam ekosistem ekonomi digital. Hal ini akan memastikan UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi yang inklusif, dan mendukung transformasi digital yang lebih luas.
DAFTAR REFERENSI
Jurnal :Â
Arnanto Nurprabowo, & Mei Mei Meilani. (2023). Kajian Strategis Seri Energi Hijau: Sektor Formal Investasi UMKM Memperkuat Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional. 1--148. https://bkpm.go.id/storage/file/pdf/1693369989.pdf
Hutagalung, R. A., Nainggolan, P., & Panjaitan, P. D. (2021). Analisis Perbandingan Keberhasilan UMKM Sebelum Dan Saat Menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Di Kota Pematangsiantar. Jurnal Ekuilnomi, 3(2), 94--103. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v3i2.260
Nanang Wahyudin, Novita Herlissha, Christianingrum, & Dwi Rizki Aldiesi. (2022). The Utilization of E-Commerce and QRIS as Digital Payment Tools to Improve Sales Performance through Competitive Advantage in MSME. Journal of Consumer Sciences, 7(2), 134--147. https://doi.org/10.29244/jcs.7.2.134-147