Mohon tunggu...
Aldi Aldo
Aldi Aldo Mohon Tunggu... Lainnya - SAID BADJIDEH

ASN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tips Sederhana Bendahara Bos

21 Februari 2021   16:57 Diperbarui: 21 Februari 2021   17:25 14281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sangat berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Bendahara BOS.  Bendahara BOS  pada satuan Pendidikan mempunyai peran yang amat penting dalam kegiatan operasional pada satuan pendidikan yang berkaitan dengan penyediaan anggaran belanja sekolah, pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan juga pertanggung jawaban keuangan kepada Pemerintah dalam hal penyampaian Laporan Penggunaan Dana BOS secara online kepada  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,  maupun Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang secara  berkala atau periode pencairan dana BOS dalam Tahun Anggaran berjalan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  pada Pemerintah, dijelaskan pada ketentuan pasal 12 ayat (1) bendahara dana bos sebagaimana  dimaksud berasal dari tenaga kependidikan non guru yang berasal dari PNS; (2) dalam hal tenaga kependidikan non guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS; (3) bendahara BOS ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya atas usulan dari Kepala SKPD; (4) dalam hal Satdikmen negeri, Satdikdus negeri dan Satdikdas negeri  tidak terdapat tenaga kependidikan non guru maupun guru yang berasal dari  PNS maka Gubernur/ Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannnya menugaskan Kepala satdikmen negeri, satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai bendahara BOS. 

Tugas dan  weweanang bendahara BOS sebagaimana dimaksud pada pada pasal 13 adalah ; 1) menerima dan menyimpan uang penyaluran dana BOS; 2) menerima dan menyimpan bukti penyaluran dana BOS; 3) mencatat penerimaan dan belanja dana BOS pada kas umum dan kas pembantu ; 4) membayar belanja dari dana BOS ; 5) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban dana BOS; 6) menyampaikan  Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu setiap bulan; 7) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi  penerimaan dan belanja dana BOS setiap bulan; 8) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi per semester; 9) menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS setiap tahap penyaluran ; 10) menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak dana BOS ; 11) menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang  milik daerah (Belanja Modal) dari dana BOS ; 12) menyiapkan laporan barang milik daerah dari dana bos (laporan aset bos) dan ; 13) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan.  

Tugas dan tanggungjawab yang cukup berat bagi seorang Bendahara BOS maka perlu ada kiat-kiat khusus sehingga dapat menjalankan peran secara baik serta tidak mengganggu tugas utamanya sebagi seorang tenaga pendidik bagi Bendahara yang berasal dari guru. Berikut ini penulis memberikan kiat-kiat sederhana bagi Bendahara BOS dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya secara baik; 

  1. Adanya kemauan dan komitmen untuk bekerja.

Ketika menerima tugas dan amanah yang diberikan oleh Kepala Sekolah maka dituntut mempunyai kemauan dan niat yang tulus dalam mengemban tugas dan tanggungjawab secara sungguh- sungguh dan memegang prinsip bahwa tugas dan tanggungjawab tersebut amatlah mulia karena kepercayaan yang diberikan akan menjadi sia-sia ketika tidak dijalankan dengan baik dan mempertaruhkan harkat dan martabat pribadi dan juga lembaga pendidikannya. 

2. Berusaha untuk menguasai Microsoft Office dasar Word dan Excel

Seyogianya seorang bendahara BOS mampu mengoperasikan Komputer dan dapat mengoperasikan office dasar yaitu Word dan Excel karena dalam pencatatan Buku Kas akan dipermudah ketika dilakukan dengan microsoft excel, begitupun dalam hal pengerjaan admininistrasi BOS ataupun surat menyurat dilakukan dengan microsoft word. Namun apabila bendahara tidak mampu mengoperasikan Komputer dapat juga melaksanakan tugasnya sebagai bendahara akan tetapi perlu meminta bantuan rekan guru/ tenaga kependidikan/operator sekolah atau juga menggunakan jasa rental pengetikan. Hal ini tidak disarankan oleh penulis karena tidak efektif dan akan menghambat tugas dan tanggungjawab bendahara apalagi bagi satuan pendidikan yang dana BOS cukup besar sehingga beban kerja bendahara menjadi sangat padat.

3.  Jujur dan pandai mengatur waktu kerja

Bendahara BOS dituntut memiliki kepribadian yang jujur dan bersih dari segala hal yang bertentangan dengan aturan/juknis yang menjadi dasar pijakan dalam pengelolaan keuangan. Setiap pembelanjaan atau pengeluaran keuangan sekolah dilakukan berdasarkan RKAS yang ditetapkan dan tidak malakukan pengeluaran keuangan tanpa didukung oleh bukti belanja/nota belanja yang dikeluarkan resmi dari toko/kios ataupun penyedia. Sebagian besar bendahara BOS berasal dari guru yang sudah tentu dituntut untuk menjalankan kewajiban utamanya yaitu menyiapkan RPP dan mengajar baik secara online maupun offline apalagi pada masa pandemi covid19 saat ini, namun disisi lain tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara. Oleh karena itu perlu dischedule secara baik sehingga kedua tugas tersebut dapat berjalan seiring sejalan dan tidak mengabaikan peran dan fungsinya. Seorang bendahara BOS sudah tentu selalu menyiapakn Buku Kas Pembantu setiap harinya guna mencatat seluruh tansaksi keuangan sekolah agar memudahkan ketika penyusunan laporan keuangan setiap bulannya. Setiap kuitansi atau nota disimpan secara baik dan kalau perlu difoto/ scan dan disimpan pada galeri HP/Android guna meminimalisir hilangnya dokumen kuitansi/nota belanja.  Hal yang tidak kalah pentingnnya bagi bendahara BOS adalah setiap tugas dan pekerjaan BOS yang dapat diselesaikan saat itu juga maka tidak perlu ditunda sampai dengan hari esok atau kesempatan lain.

4. Mempedomani Juknis BOS dan RKAS BOS 

Petunjuk Teknis BOS dan RKAS BOS menjadi acuan bagi Bendahara BOS dalam melaksanakan pembelanjaan dan penggunaan dana BOS. Dalam juknis BOS telah diatur pedoman penggunaan dana BOS beserta Komponen yang ditetapkan dan telah dimasukan dalam RKAS sehingga bendahara BOS hanya dapat melakukan pembelanjaan sesuai perencanaan yang dituangkan pada RKAS dan juga tetap berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Bendahara BOS wajib mengetahui batas waktu melaporkan penggunaan dana BOS secara online melalui website bos dan juga laporan fisik kepada Tim Manajemen BOS secara berkala/periode tahap BOS dalam tahun anggaran berjalan.

5. Koordinasi dan Konsultasi

Bendahara BOS dan Kepala Sekolah selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan Tim Manajemen BOS  ketika menemui masalah dan hambatan dalam pengelolaan BOS sehingga dapat peroleh solusi dalam hal revisi RKAS sebagai akibat tidak terakomodir komponen BOS, penyusunan laporan dan pengerjaan laporan lengkap BOS. Koordinasi dapat dilakukan melalui  telepon, surat elektronik ataupun media sosial (Grup Whatsapp, Grup Facebook dan telegram grup). Melalui Grup Media Sosial juga dapat menambah wawasan dan saling sharing antar sekolah terkait pengelolaan BOS. Konsultasi secara langsung dengan Tim Manajemen BOS  dilakukan apabila menemui masalah dan kendala yang cukup urgen dan serius guna penyelesaian secara cepat dan tepat.

Demikian yang dapat penulis bagikan tips sederhana kepada Bendahara BOS semoga dapat bermanfaat guna menjadi pedoman serta acuan dalam pengelolaan dana BOS sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban BOS selalu tepat waktu dan tidak mengganggu tugas-tugas lain bagi bendahara BOS yang memegang rangkap jabatan. 


Penulis, Sekretaris Tim Manajemen BOS Kab.Kupang

Said Badjideh.S.Sos,M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun