Mohon tunggu...
Aldi FaustaIbrahim
Aldi FaustaIbrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS angkatan 2022, suka berolahraga dan nongkrong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Jiwasraya dalam Kaidah-kaidah HES

30 September 2024   12:02 Diperbarui: 30 September 2024   12:04 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Aldi Fausta Ibrahim

NIM  : 2221112223

Analisis kasus Jiwaseraya Dalam kaidah-kaidah Hukum Ekonomi Syariah

Kasus Jiwaseraya merupakan salah satu kasus besar dalam industri asuransi di Indonesia yang melibatkan masalah penipuan dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Berikut adalah penjelasan mengenai kasus tersebut serta kaidah-kaidah hukum, norma, aturan hukum yang terkait, dan pandangan aliran hukum positivisme.

â–ŽKasus Jiwaseraya
Jiwaseraya, sebagai perusahaan asuransi milik negara, mengalami kesulitan keuangan yang signifikan akibat investasi yang tidak menguntungkan dan pengelolaan dana yang buruk. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena klaim mereka tidak dibayarkan. Kasus ini memicu perhatian publik dan intervensi dari pemerintah serta lembaga hukum.

â–ŽKaidah-Kaidah Hukum yang Terkait
1. Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam konteks ini, ada ketentuan mengenai perjanjian asuransi dan kewajiban perusahaan untuk memenuhi klaim.
2. Hukum Pidana: Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dana, pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Hukum Administrasi Negara: Mengingat Jiwaseraya adalah BUMN, maka terdapat regulasi dari pemerintah yang mengatur operasional dan pengawasan perusahaan tersebut.

â–ŽNorma yang Terkait
1. Norma Etika Bisnis: Mengharuskan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana nasabah.
2. Norma Sosial: Masyarakat mengharapkan perusahaan asuransi memberikan perlindungan dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

â–ŽAturan Hukum yang Terkait
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Mengatur tentang operasional perusahaan asuransi di Indonesia.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengatur pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perlindungan konsumen.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur tentang perjanjian dan kewajiban antara pihak-pihak dalam kontrak asuransi.

â–ŽPandangan Aliran Hukum Positivisme
Aliran hukum positivisme berfokus pada hukum yang tertulis dan berlaku secara formal. Dalam konteks kasus Jiwaseraya, pandangan ini menekankan bahwa:
- Hukum harus diinterpretasikan berdasarkan teks dan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.
- Setiap tindakan hukum harus merujuk pada peraturan yang berlaku; jika Jiwaseraya melanggar ketentuan hukum, maka sanksi harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan berdasarkan opini atau persepsi publik.

Dalam kasus Jiwaseraya, penerapan prinsip-prinsip positivisme akan mendorong penyelesaian hukum berdasarkan aturan yang ada, serta memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun