Perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai kegiatan yang merupakan proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dimana pemilihan tujuan dilakukan secara sadar atas dasar skala kebutuhan dan dengan memperhatikan faktor-faktor keterbatasan yang ada. Ketika menyusun suatu perencanaan pembangunan, maka ada lima hal pokok yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
a. Permasalahan dan potensi yang ada
 b. Tujuan serta sasaran yang ingin dicapai
c. Kebijaksanaan dan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran etrasebut
d. Penerjemahan rencanan kedalam bentuk program yang nyata.
e. Jangka waktu pencapaian tujuan
Pengertian perencanaan pembangunan sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan pengertian perencanaan pembangunan secara umum. Dalam kaitannya dengan penelitian ini perencanaan pembangunan yang dimaksudkan adalah perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dalam arti sempit adalah perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh aparat Pemerintah Daerah, Sedangkan perencanaan pembangunan daerah dalam arti luas adalah seluruh kegiatan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah, baik oleh aparat Pemerintah Daerah, Pusat maupun masyarakat.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Menurut Davidov dan Reiner yang dikutip dari Ateng Syafrudin, Perencanaan dapat berarti: "Suatu proses untuk menetapkan tindakan yang selayaknya. Dengan demikian pilihan-pilihan yang tersediakan membentuk suatu proses perencanaan yang terdiri atas tiga macam peringkat: pertama, memilih tujuan dan syarat-syarat, kedua, mengenai seperangkat alternatif yang bersifat konsisten dengan ketentuan-ketentuan umum tersebut serta memilih suatu alternatif yang dikehendaki, ketiga, mengarahkan tindakan-tindakan yang menuju kepada pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Badan perencanaan merupakan sebuah organisasi yang terpisah, dengan kantor dan badan stafnya sendiri. Tanggung jawab secara kemitraan untuk badan tersebut berbeda-beda disetiap negara. Sering badan tersebut bekerja di bawah Kementerian Keuangan. Ini bukan pemecahan terbaik, karena pandangan pejabat-pejabat keuangan dan pejabat-pejabat perencanaan tidak sama
Ekonomi Wilayah