Mohon tunggu...
Aldho Bagus Satria PWK Unej
Aldho Bagus Satria PWK Unej Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah Kota

Mohon Maaf Jika Terdapat Artikel yang Kurang atau Salah karena semua masih belajar dan perlu berproses

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan di Indonesia Memicu Adanya Hutang Luar Negeri

30 Mei 2019   22:57 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:19 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tercatat sebesar US$ 372,9 utang luar negeri Indonesia pada bulan November 2018 dan jika diubah menjadi mata uang dalam negeri, utang tersebut mencapai Rp 5407 trilliun. Utang luar negeri tersebut terdiri atas utang pemerintah, bank sentral, serta utang perusahaan swasta. Hutang pemerintah sebesar US$ 12,3, utang perbankan US$ 180,5, dan utang perusahaan swasta atau BUMN sebesar US$ 7,1. Terdapat beberapa alasan yang menjadi pemicu adanya hutang luar negeri yang semakin bertambahnya tahun tidak mengalami penurunan melainkan mengalami peningkatan. Pada awalnya hutang luar negeri diperuntukkan seuah negara untuk memberikan tambahan modal dalam proses pembangunan sebuah negara, namun disebuah negara hutang luar negeri ini dilakukan sebagai pembangunan saraa infrastruktur yang membutuhkan investasi cukup besar. Sehingga hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan efisiensi pembayaran ( detikfinance.com ).
Utang luar negeri adalah suatu kegiatan peminjaman uang dari pihak luar negeri yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Utang luar negeri bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, melakukan pembangunan dan masih banyak lagi tujuan dari utang tersebut. Kegiatan utang luar negeri ini dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta maupun lembaga keuangan internasional. Utang luar negeri terjadi karena terdapat banyak tantangan pembangunan di sebuah negara.
Pembangunan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu, pemerintah, maupun kelompok ataupun institusi yang bertujuan untuk pengembangan negara maupun daerah. Pembangunan bertujuan untuk tercapainya kehidupan yang lebih baik dan juga menyejahterakan suatu daerah ataupun negara. Pembangunan juga bertujuan untuk beradaptasidengan apa yang terjadi di sekitar. Setiap individu tidak terlepas dari adanya pembangunan, kegiata pembangunan juga bertujuan agar manusia bertahan dalam mengatasi dan menjalani kelangsungan hidup yang dijalani.

Berdasarkan data diatas, perkembangan utang luar negeri lebih cenderung mengalami peningkatan, sedangjan niali tukar uang atau kurs terhadap dollar Amerika pada tahun 1986-2015 cenderung mengalami depresiasi atau melemah. Kestabilan tingkat nilai tukar uang atau kurs terjadi pada tahun 2011 sampai 2015. Hutang luar negeri dapat berdampak positif apabila mampu memberikan surplus atau kestabilan neraca pembayaran bagi sebuah negara dan berdampak negaif apabila utang luar negeri tersebut tidak memberikan apresiasi dan justru memberikan peningkatan nilai tukar uang yang berlebih di sebuah negara, yang akan menyebabkan utang luar negeri semakin terhimpun seiring bertambahnya tahun.
Faktor lain yang menjadi pemicu terjadinya utang luar negeri yang berlebih di sebuah negara ialah banyaknya pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya cukup besar. Dana yang cukup besar akan menyebabkan sebuah kendala yang cukup serius bagi sebuah negara terutama dalam hal pembentukan modal tak tidak dapat menjamin pembentukan dana nya akan berjalan secara efektif. Pembentukan modal yang tidak berjalan secara efektif yang kemudian akan membawa beban bagi sebuah negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun