Mohon tunggu...
Aldhio Dherry F
Aldhio Dherry F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi? main game dan dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memulihkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19

25 Maret 2023   12:20 Diperbarui: 26 Maret 2023   09:06 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan perspektif karakteristik pembangunan sosial dirasa tepat pada studi kasus ini, karena ada kaitannya dengan pemulihan pada berbagai sektor yang menyangkut pemulihan kesejahteraan sosial di masyarakat, dalam studi kasus ini yang melakukan adalah pemerintah yang dibantu oleh pihak luar seperti IDI pada sektor kesehatan, dan PT. TransJakarta untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta, contohnya adalah sebagai berikut:

  • Babak pembangunan sosial terkait dengan pembangunan, dalam hal ini pemerintah mencabut peraturan PPKM agar sektor perekonomian di Indonesia kembali berjalan lancar, karena dalam babak pembangunan sosial, pembangunan ekonominya harus memperlihatkan pembangunan sosial terlebih dahulu.
  • Harus dilakukan bertahap, dalam proses pemulihan kesejahteraan sosial masyarakat pada masa pandemi Covid-19, pemerintah melakukannya secara bertahap, mulai dari faktor yang krusial, yaitu sektor kesehatan lalu sektor perekonomian, sektor transportasi, dan yang terakhir sektor pendidikan. Setelah semua sektor tersebut dilakukan, kemudian pemerintah melakukan evaluasi, contohnya adalah apakah dengan dicabutnya peraturan PPKM sektor kesehatan dapat kembali normal.
  • Harus didasarkan pada tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, pemerintah melakukan pemulihan pada sektor-sektor tersebut agar kesejahteraan sosial masyarakat dapat pulih kembali seperti sebelum pandemi, selain bertujuan memulihkan kesejahteraan sosial, pemerintah melakukan itu semua agar SDM setiap individu di masyarakat meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun