Jika kasus ini berlarur-larut dan seakan hukum tumpul kepada sang gubernur dan PD, maka persepsi masyarakat kepada PD juga akan miring. Ini berbahaya dilakukan menjelang Pemilu 2024. Seharusnya kasus ini harus segera dituntaskan, jangan sampai berlarut-larut yang membawa dampak negatif kepada PD. Bisa kita bayangkan, jika kasus ini berlarut-larut sampai tahun depan.
Jika kasus ini nanti disidangkan pada tahun 2023, ketika hiruk pikuk tahun politik sudah menggema, maka ini bisa merugikan PD sebagai peserta pemilu. Inikah permainan politiknya? Kasus hukum ini menjadi bagian dari permainan politik?
Selama ini memang Papua dikuasai dan dimenangkan PD dalam beberapa pemilu? Apakah kasus ini tidak akan mengganggu pencapaian PD selama ini? Apakah akan ada perebutan baru di Papua antar parpol yang ingin menguasai Tanah Papua? Apakah hal diatas berhubungan dengan kasus Lukas Enembe ini?
Alasan sakit memang sangat diakui oleh hukum. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan jika tersangka sedang sakit. Namun ada juga istilah pembantaran di rumah sakit. Penyidik yang menempatkan tersangka dalam perwatan, namun masa hukumannya atau masa tahanan tidak dihitung sepereti di tahanan atau penjara.
Untuk menghindari politisasi hukum atau hukum politisasi, kasus Lukas Enembe ini sebaiknya segera dituntaskan. Tidak ada gunanya tarik-menarik politik yang akan merugikan Lukas Enembe, PD dan bahkan Papua. Kondisi sekarang ini tidak kondusif untuk menjalankan roda pemerintahan yang tentu akan merugikan masyarakat Papua.
Berbagai pandangan tokoh Papua juga meminta Lukas Enembe mempertanggungjawabkan semua perbuatannya demi kebaikan Papua. Kesehatan Lukas Enembe harus diperhatikan penyidik. Namun kewenangan penyidik untuk memeriksa lukas enembe juga harus diperhatikan.
Proses hukum biarlah berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Proses politik dimana Lukas Enembe sebagai ketua DPD PD Papua biarlah tetap dihormati. Tidak ada alasan untuk menghalangi proses hukum karena posisi sebagai ketua DPD partai. Jangan pula kasus ini ditimpakan karena posisi politik di partai.
Proses hukum ini adalah tentang perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Bukan kepada seorang pejabat politik. Yang dihukum nanti adalah kesalahan orangnya, bukan jabatan orangnya. Tiada hukuman tanpa kesalahan. Jadi sekali lagi, yang dihukum adalah kesalahan.
Keterkaitan orang, kesalahan dan jabatan politiknya harus dipilah-pilah. Kesalahan yang harus dihukum tidak memandang siapa pelakunya, apa jabatannya dan apa dampak jabatannya. Setiap orang yang bersalah secara hukum, maka dia akan diproses sesuai hukum acara pidana. Menghalangi proses hukum dengan pengerahan massa dan kekuatan politik itu salah.
Sekali lagi, biarlah proses hukum berjalan sesuai hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Siapapun yang menghalangi proses hukum, patut diduga melanggar hukum, itu bisa diproses hukum. Mari membangun kesadaran hukum.
Stop politisasi hukum atau hukum politisasi. Semua sama di hadapan hukum. Itu amanat konstitusi kita. Biarlah negara hukum bukan hanya nama, namun juga menjadi sebuah realitas nyata.