Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada 5 Dugaan Kesalahan Ferdy Sambo, Ancamannya Hukuman Mati?

10 Agustus 2022   05:53 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:00 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kapolri dari ragu ke berani.

Ketegasan dan kelugasan Kapolri dan sampai langsung mengumumkan tersangka Ferdy Sambo patut diacungi jempol. Semula Kapolri ragu dan seakan mengikuti rekayasa, namun kini berani. Dia telah berusaha bertindak menyelamatkan wajah dan citra Polri di mata masayarakat. Peringatan presiden sampai empat kali ternyata membuahkan hasil. Kapolri dengan berani akhirnya membuka borok yang ada, membongkar rekayasa dan pengaburan fakta kematian Brigadir J.

Seandainya Kapolri tidak menyelesaikan masalah ini dengan lugas, patut diduga, dia akan dicopot dari jabatannya. Masalah tersebut telah dibahas dalam Ratas Kabinet. Ini isyarat dan lampu kuning. Arahan dan perintah presiden Jokowi jelas. Jangan ditutup-tutupi. Buka sejujur-jujurnya.

Dan kini, Kapolri dan jajarannya mengumumkan tersangka baru. Jenderal menjadi tersangka. Bukan hanya tersangka pembunuhannya saja, namun diduga dia menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan dia menggunakan senjata Brigadir J menembak tembok untuk mengesankan baku tembak. Wow.

Kini Ferdy Sambo akan menghadapi tuntutan yang sangat berat. Bukan hanya penonton, tetapi diduga juga aktor intelektual dan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Dari penjelasan Kapolri, patut diduga ini adalah pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak disangka, tak dinyana, Ferdy Sambo ternyata terlibat dan kini menjadi tersangka. Mungkin dia dan pengacaranya harus mempersiapkan diri menghadapi tuntutan berat ini. Sangat ironis, seorang Kadiv Propam Polri terlibat pembunuhan anak buahnya.

5 Dugaan Kesalahan Ferdy Sambo.

Pertama, dia menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan Brigadir J ini.

Kedua, penghalangan penyidikan dan  penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Ketiga,  pembersihan TKP sehingga mengaburkan fakta kejadian menjadi kesalahan fatal dari seorang Ferdy Sambo.

Keempat, dia sedang menjabat Kadiv propam yang dianggap tahu hukum dan menjadi penjaga moral dan etika profesi polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun