Satu Bulan Lalu, Satu Nyawa Brigadir J Hilang, Kini Puluhan Jabatan Melayang.
Satu bulan lalu, 8-7-2022, satu nyawa hilang. Brigadir J tewas di rumah kediaman Kadiv Propam Irjen FS. Memakai inisial FS, karena patut diduga dia akan menjadi tersangka.
Kini setalah kasus kematian Brigadir J dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet 2 Agustus 2022, pemeriksaan berubah. Kini, puluhan jabatan melayang dan beberapa polisi ditahan, termasuk Irjen FS ditempatkan secara khusus (baca : belum ditahan) di Mako Brimob.
Perubahan skenario.
Kasus ini sungguh menjadi tragedi bagi Polri. Kenapa? Korbannya polisi. Pelakunya polisi. Lokasi kejadian perkara di rumah dinas polisi. Kawasan lokasinya  komplek polisi. Yang memeriksa polisi. Yang menghilangkan kamera CCTV polisi. Yang memerintahkan penghilangan CCTV jenderal polisi. Yang membuat skenario cerita kematian Brigadir J ini polisi.
Pertama, Polisi tembak polisi, karena membela diri dan isteri jenderal polisi. Kedua polisi melecehkan isteri polisi, lalu ditembak. Ketiga, pembunuhan polisi berdasarkan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, bukan pembelaan. Semua serba polisi.
Skenario pertama, polisi tembak polisi. Narasi dan skenario ini diberitakan pada hari Senin, 11 Juli 2022. Tiga hari setelah kejadian baru diumumkan telah terjadi polisi tembak polisi dan mayat korban sudah diantarkan ke Jambi, tempat orang tua korban. Membahana kemana-mana.
Skenario kedua, muncul perubahan lagi. Ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J kepada isteri Irjen FS, lalu isteri Irjen FS berteriak, lalu Bharada E datang dari lantai dua dan terjadilah tembak menembak. Korban Brigadir J (penembak jitu) menembak Bharada E tujuh kali meleset. Bharada E (baru belajar menembak jitu) menembak 5 kali mengenai korban dan lubang yang ditembak peluru ada delapan.
Skenario kedua muncul, adanya pelecehan seksual terhadap isteri FS, lalu berteriak dan Bharada E muncul terjadilah tembak menembak.
Skenario ketiga, terjadi pembunuhan, Bharada E sebagai tersangka melakukan pembunuhan dengan tuduhan melanggar pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E ditangkap dan ditahan.
Skenario keempat, Bharada E bukan pembunuhnya. Bharada E, setelah berganti pengacara, maka Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia mengatakan bukan dia pembunuhnya. Setelah Irjen FS diamankan di Mako Brimob, baru Bharada E mau mengajukan diri sebagai justice collaborator? Ada apa? Ada ancaman? Takutkah?